Helo Indonesia

Pasangan Muda Konsumsi dan Jual Paket Sabu di Kedamaian

Minggu, 15 Oktober 2023 19:53
    Bagikan  
Pasangan Muda Konsumsi dan Jual Paket Sabu di Kedamaian

Pasangan muda suami istri pemakai dan pengedar sabu (Foto Polresta Balam/Helo)

LAMPUNG HELOINDONESIA.COM- Pasangan muda suami istri, VD (30) dan MS (26), menjadi pengedar paket sabu. Keduanya warga Kelurahan Sukabumi Indah, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung.

Mereka ditangkap bersama sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok di penginapan kawasan Jalan Hayam Wuruk, Kedamaian, Tanjungkarang Timur, Kota Bandarlampung, Senin sore (9/10/2023).

Selain 15 buah paket kecil sabu, aparat kepolisian juga menemukan 1 buah paket sinte dan seperangkat alat hisap bong, kata Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Gigih Andri Putranto, Minggu (15/10/2013).

Baca juga: Kapolres Lambar Ganti dari AKBP Sugeng ke AKBP Ryky

Kata VD, 2 paket sabu sudah laku dan saat dilakukan penangkapan di dalam kamar, pasangan muda suami istri ini juga sedang mengkonsumsi barang haram tersebut, kata Kompol Gigih.

" Berdasarkan hasil pemeriksaan, Petugas melakukan pengembangan terhadap kasus ini berhasil mengamankan MT (20) yang diduga sebagai penyuplai barang haram tersebut kepada VD (26)," kata Kompol Gigih

Baca juga: PKS Pesawaran Siap Coret Bacaleg Tersandung Korupsi Dana Desa

MT ditangkap kepolisian di rumahnya di Jalan Yudistira, Tanjungkarang Timur

Akibat perbuatannya, Pelaku VD (30) dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009, MT (20) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1), sedangkan MS (26) dikenakan Pasal 112 Ayat(1) Sub Pasal 127 Ayat(1) huruf a UU No 35 th 2009 tentang Narkotika. (Hajim)