LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM -- Masyarakat adat aksi meminta Pengadilan Negeri (PN) Kotaagung membatalkan eksekusi lahan sengketa di Pekon Negeringarip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Kamis (5/10/2023).
Elemen mahasiswa dari PMII dan Ormas Pekat IB DPD Tanggamus ikut aksi warga atas sengketa lahan antara penggugat Sakrani Yusup dengan tergugat Hasbulah bin Mat Taher dan Sakroni bin Cik Umar.
Hasbulah bin Mat Taher dan Sakroni bin Cik Umar mengklaim pemilik lahan keluarga secara turun temurun dan diakui tokoh adat dan masyarakat. Namun sejak tahun 2014, tanah tersebut diklaim milik Sakrani Yusup dengan sertifikat tanah.
Awalnya, PN Kotaagung memenangkan tergugat, namun putusan banding Pengadilan Tinggi Tanjungkarang memenangkan penggugat kemudian pada putusan kasasi MA menguatkan putusan banding.
Atas putusan tersebut, pihak pengadilan akan mengeksekusi lahan yang dikuasai Hasbulah bin Mat Taher dan Sakroni bin Cik Umar.
Ketua PMII Tanggamus Dauri menilai putusan MA tidak memihak rakyat kecil dan mengabaikan riwayat lahan. Para tokoh adat dan masyarakat juga menyatakan tanah tersebut dikuasai keduanya warisan dari orangtua mereka.
Massa aksi menuntut pihak pengadilan mencari bukti asal mula kepemilikan tanah Sakrani Yusup. Mereka yakin ada kesalahan dan menuntut pihak pengadilan membatalkan eksekusi. Mereka mengancam aksi yang lebih besar lagi jika tidak ada kepastian pembatalan hingga pekan depan.
Dari PN Kotaagung, juru bicaranya, Trino mengatakan akan menyampaikan serta menjadealkan pertemuan perwakilan masa dengan ketua pengadilan secepatnya. (Jadi)