Helo Indonesia

Rugikan Nelayan Lokal, KKP Segel 11,3 Ton Ikan Beku Impor dari 3 Gudang di Palembang

Syahroni - Nasional
Selasa, 30 Mei 2023 15:53
    Bagikan  
Petugas Dirjen PSDKP menyegel ikan beku impor di Palembang, Senin (29/5).
Doc/ KKP

Petugas Dirjen PSDKP menyegel ikan beku impor di Palembang, Senin (29/5). - Rugikan nelayan loka, 11,3 ton ikan beku impor tak sesuai peruntukkan disegel dirjen PSDKP KKP, di Palembang, Senin (29/5).

HELOINDONESIA.COM - Setelah sebelumnya berhasil menghentikan kasus peredaran ikan impor tak sesuai peruntukan di daerah Pati, Jawa Tengah dan Pontianak, Kalimantan Barat, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali melakukan penyegelan ikan impor tak sesuai peruntukan di Palembang, Sumatera Selatan.

Kali ini, sebanyak 11,3 ton ikan beku impor jenis Salem (frozen pacific mackerel) yang berhasil disegel. Penyegelan ikan impor tak sesuai peruntukan ini sendiri dilakukan KKP agar tidak merugikan nelayan lokal sesuai dengan amanat Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han menyebut, penyegelan ini merupakan tindak lanjut yang dilakukan KKP terhadap laporan indikasi dugaan pelanggaran peredaran ikan impor yang seharusnya diperuntukkan untuk industri pemindangan di pasar-pasar lokal Palembang.

Baca juga: KKP dan BNN Bersinergi untuk Perangi Penyelundupan Narkotika di Sektor Kelautan dan Perikanan

Adin menyampaikan bahwa KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP telah mendatangi 3 (tiga) gudang tempat penyimpanan ikan-ikan impor tersebut dan menyegel 1.130 kotak ikan seberat 11.3 ton milik Unit Pengelola Ikan (UPI) yang berbeda.

“Laporan yang kami terima dari tim Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Batam, telah dilakukan penyegelan dengan memasang garis Pengawas Perikanan terhadap 1.130 kotak ikan di 3 (tiga) gudang terpisah pada Senin (29/5) siang. Total berat ikan yang disegel mencapai 11,3 ton”, terang Adin dalam siaran persnya Selasa (30/5).

Sebelum dilakukan penyegelan di tiga gudang tersebut, KKP telah melakukan penyelidikan ke pasar-pasar tradisional dan memanggil para pemilik Unit Pengelola Ikan (UPI) terkait untuk mengklarifikasi hasil temuan petugas di lapangan. Diketahui petugas mendapati ikan-ikan impor tersebut dijual secara eceran di pasar-pasar di Palembang dengan harga Rp17.000 – 18.000 per kg. Harga ini jauh lebih murah dibandingkan harga jual hasil tangkapan nelayan lokal yang berkisar Rp24.000 p Rp. 26.000 per kg.

Baca juga: Menparekraf: Kebijakan Golden Visa Akan Tarik Banyak Talenta Berkualitas di Berbagai Bidang

Menanggapi hasil temuan itu, para pemilik UPI mengaku bahwa ikan impor tersebut rupanya dibeli melalui broker dan dikirim sekitar pertengahan bulan April dan Mei dari Muara Baru serta Muara Angke, Jakarta menggunakan mobil Thermocking. Jenis ikan yang dikirim antara lain ikan sarden, sare (salem), botan, dencis, tongkol, surimi (daging giling), manyung, jahan/utik, kembung, dan mata besar.

“Dari hasil keterangan yang diberikan para pemilik UPI di Palembang, KKP akan segera mendatangi pihak-pihak pengirim yang berada di Jakarta untuk diinvestigasi lebih lanjut. Sementara investigasi dilakukan, aktivitas penjualan ikan impor di ketiga UPI di Palembang untuk saat ini kami hentikan”, kata Adin.

Atas tindakan yang dilakukan, ketiga pemilik UPI di Palembang dinyatakan diduga melanggar Pasal 194 dan Pasal 282 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, Pasal 320 ayat 3 huruf (O) PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelengaraan Berbasis Resiko, serta Pasal 320 huruf (F) PP Nomor 5 Tahun 2021 khusus untuk CV. Lillah dan CV. Sumber Rezeki.