Helo Indonesia

3 Lembaga Siapkan Class Action Reklamasi Tomo di Panjang

Nabila Putri - Nasional -> Peristiwa
Rabu, 8 November 2023 21:12
    Bagikan  
3 Lembaga Siapkan Class Action Reklamasi Tomo di Panjang

Humanika, Mapala Unila dan UTB siapkan class action reklamasi PT SJIM (Foto Anwar/Helo)

LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Tiga elemen masyarakat akan menggugat class action reklamasi perusahaan milik Sutomo Bong, PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM), di perairan Karang Jaya, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung.

Ketiganya adalah Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Universitas Lampung (Unila), UKM Matala Universitas Tulangbawang (UTB), dan LSM Himpunan Masyarakat untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika).

Mereka prihatin atas rusaknya pesisir kawasan tersebut. "Walau sudah dihentikan sementara, pengrusakan yang telah terjadi harus diusut tuntas, hukum tak boleh tumpul ke atas, tajam ke bawah," kata Koordinator Presidium DPW Humanika Rudi Antoni, SH, MH.

Baca juga: Ratusan Pekerja SGC Keroyok Warga, 4 Luka-Luka

Dia bersama wakil dua penggiat lingkungan hidup melihat reklamasi tersebut, Rabu (8/11/2023). Reklamasi yang belum mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KPPRL) berdasarkan UU No.6 Tahun 2023.

Dokumen KPPRL bertujuan untuk memastikan bahwa pemanfaatan ruang laut berjalan dengan mempertimbangkan tata ruang, zonasi, dan perlindungan lingkungan dan sosial, kata Acil, panggilan Rudi Antoni.

Mereka sepakat menggugat class action agar pihak yang berkepentingan, antara Polda Lampung, Kejati Lampung, dan aparat penegak hukum lainnya mengusut pengrusakkan lingkungan hidup yang dilakukan PT SJIM.

Rencana, mereka akan menyerahkan gugatan class action lewat lembaga bantuan hukum (LBH) yang konsen terhadap permasalahan lingkungan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

Baca juga: Bupati Dendi Resmikan Jembatan Way Buah dan Serahkan Sertifikat Redis

"Titik berat gugatan kami ini bukan semata kerugian materiel, tapi adanya dugaan pelanggaran hukum dan sikap aparat penegak hukum yang terkesan permisif,” ujar Rudi Antoni.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menutup proyek reklamasi pantai pengolahan minyak sawit itu. Menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung Liza Derni mengatakan telah meminta PT SJIM mengurus izin KKPRL.

“Setelah keluar, silahkan diteruskan kembali. Kita ketahui kan semua sudah ada seperti izin lingkungan dan lain-lain semua komplit, hanya satu yaitu izin prinsip dasarnya, yaitu izin KPPRL,” kata dia, Rabu (20/9/2023). (HBM)