Helo Indonesia

Menko Mahfud MD Umumkan Satgas TPPU Terbentuk untuk Usut Rp349 Triliun di Kemenkeu

Winoto Anung - Nasional
Kamis, 4 Mei 2023 16:24
    Bagikan  
Menko Polhukam Mahfud MD saat mengumumkan Satgas TPPU sudah terbentuk, segera kerja usut transaksi j
Menko Polhukam Mahfud MD saat mengumumkan Satgas T

Menko Polhukam Mahfud MD saat mengumumkan Satgas TPPU sudah terbentuk, segera kerja usut transaksi j - Menko Polhukam Mahfud MD saat mengumumkan Satgas TPPU sudah terbentuk, segera kerja usut transaksi janggal Rp349 triliun.

HELOINDONESIA.COM - Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan bahwa Satgas TPPU (Transaksi Pemberantasa Pencucian Uang)sudah terbentuk.  Tim ini akan segera bekerja untuk mengusut transaksi janggal Rp349 Triliun di Kementerian Keuangan. Yunus Husein dan Faisal Basri Jadi Tenaga Ahli.

Tugas utama Satgas TPPU adalah menangani 200 laporan hasil analisis (LHA), laporan pemeriksaan, serta informasi dan dokumen yg diterima dan ditangani oleh Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pajak, dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu.

Menko Mahfud mengungkapkan, Satgas TPPU terdiri atas Tim Pengarah, Tim Pelaksana, dan Kelompok Kerja. Tim Pengarah terdiri dari 3 orang pimpinan Komite TPPU, yakni Menko Polhukam selaku Ketua Komite TPPU, Menko Perekonomian selaku Wakil Ketua Komite TPPU, Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) selaku Sekretaris merangkap anggota Komite TPPU.

“Kemudian ada Pelaksana, terdiri dari ketua Deputi III Biang Hukum dan HM Kemenkumham, Wakil Deputi V Bidang Koordinasi keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam. Sekretaris adalah Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK,” tambah Mahfud MD.

Adapun anggotanya, 1) Dirjen Pajak Kemenkeu, 3) Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Irjen Kemenkeu,  4) Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, 5) Wakil Kepala Bareskrim Polri, 6) Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN, 7) Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK.

Lalu di dalam melaksanakan tugas, Tim Pelaksana dibantu Kelompok Kerja, itu  ada dua, yaitu Kelompok Kerja 1 dan Tim Kelompok Kerja 2.

Didukung Tenaga Ahli

Dalam melaksanakan tugasnya Satgas TPPU diduklung tenaga ahli di bidang tindak pidana TPPU, korupsi dan perekonomian, kepabeanan, cukai dan perpajakan: 1) Yunus Husein, Muhammad Yusuf keduanya mantan kepala PPATK, Rimawan Pradiptyo, Wuri Handayani dosen UGM, Laode M Syarif mantan pimpinan KPK, Topo Santoso guru besar UI, Gunadi Danang Widoyoko TII, Faisal Basri. Mutia Gani Rahman, Mas Ahmad Santoso, Ningrum Natasha.

“Jadi ada 12 tenaga ahli yang akan ikut di dalam menangani TPPU, tetapi tenaga ahli ini karena bukan penyidik berdasar UU, maka dia tidak langsung masuk ke kasus, tapi dia memberikan masukan-masukan tidak pada entitasnya, tapi dia menjadi konsultan dan sebagainya kalau ada masalah-masalah yang perlu menjadi perhatian khusus,” kata Menko Polhukam Mahfud MD yang juga Ketua Satgas TPPU. (*)

(Winoto Anung)