HELOINDONESIA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kepada seluruh instansi pemerintah untuk mengurus kejelasan administratif tata kelola lahan yang dimiliki.
Perintah ini berlaku untuk kementerian/lembaga, TNI/Polri, hingga BUMN.
Ia tidak mau ada aset-aset lahan instansi pemerintah yang tidak jelas statusnya.
Nantinya hal tersebut hanya akan menimbulkan masalah pertanahan yang berlarut-larut bagi masyarakat.
Ia juga meminta kepada lembaga-lembaga Pemerintah untuk menerbitkan administrasi tata kelola aset-aset negara.
Baca juga: TNWK Buka Kembali 20 Desember 2023, Ada Sejumlah Aturan Baru
"Saya juga minta kementerian lembaga, TNI/Polri, BUMN, Pemda untuk menerbitkan administrasi tata kelola dan jaga aset-aset yang dimiliki agar tak menimbulkan masalah tanah yang berlarut-larut," sebut Jokowi dalam penyerahan sertifikat elektronik di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (4/12/2023).
Jokowi juga menegaskan dirinya tidak ingin lagi ada aset-aset lahan milik instansi pemerintah yang menjadi lahan tidur dan ditelantarkan.
"Saya juga tidak ingin dengar lagi ada aset-aset yang tidur dan ditelantarkan," ucap Jokowi.
Lahan tidur sendiri merupakan bidang-bidang tanah yang kosong tanya digunakan dalam waktu lama.
Baca juga: Tanggapi Pengakuan Agus Rahardjo soal Kasus E-KTP, Presiden Jokowi: Kepentingan Apa Diramaikan?
Tanah ini peruntukannya tidak jelas, lahan tidur bentuknya menjadi seperti tanah yang terlantar.