Helo Indonesia

UMP 2024 Naik, Menaker Ingatkan Semua Gubernur Harus Umumkan Paling Lambat 21 November 2023

Jumadi - Nasional
Selasa, 21 November 2023 12:10
    Bagikan  
Ida Fauziah
Tangkapan layar

Ida Fauziah - Menteri Ketenagakerjaan

HELOINDONESIA.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali mengingatkan kepada gubernur di semua provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan mengenai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 paling lambat pada 21 November 2023.

Sementara untuk Upah Minimum 2024 tingkat kabupaten/kota harus ditetapkan oleh gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023.

Ia juga mengingatkan bahwa penetapan Upah Minimum harus sesuai dengan peraturan pemerintah.

Baca juga: Bawaslu Diminta Awasi Netralitas Kepala Daerah di Pemilu 2024

"Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. PP 51 tahun 2023 telah ditetapkan oleh Bapak Presiden RI dan selanjutnya di Undang-Undangkan pada tanggal 10 November 2023," kata Ida dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/11/2023).

Ida mengungkapkan bahwa penetapan upah minimum di seluruh wilayah di Indonesia, di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota adalah berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap daerah.

Ia juga mengatakan telah memberikan arahan tentang Kebijakan Pengupahan dan PP 51/Tahun 2023 kepada para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota pada 13 November 2023 di Jakarta.

"Substansi pengaturan dan isi rancangan PP 51 tahun 2023 juga sudah Kemnaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lalu di segenap wilayah di Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari unsur, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, Akademis atau pakar," katanya.

Baca juga: FTP USM Teken Kerja Sama dengan 10 Fakultas dari Berbagai Perguruan Tinggi

Ida mengatakan, ada tiga hal yang harus dipahami dan dilaksanakan oleh Kepala Daerah atau Penjabat Kepala Daerah terkait beberapa pokok substansi pengaturan dalam PP 51 tahun 2023.

Pertama, kebijakan Upah Minimum tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Index tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP 51/2023 tersebut.

Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).

"Artinya pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas Upah Minimum yang disesuaikan dengan output kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan," ungkapnya.

Baca juga: Rumah Sakit Indonesia di Gaza Diserang Zionis Israel, 12 Orang Meninggal Dunia

Menteri Ketenagakerjaan itu mengapresiasi kepada para gubernur, bupati/wali kota, Kapolda, Kabinda dan para Kadisnaker, serta Dewan Pengupahan Daerah atas dukungan dan kerja keras dalam mengawal dan menyukseskan penetapan Upah Minimum Tahun 2024 di seluruh wilayah Indonesia.