Helo Indonesia

UMP Jabar Cuma Naik 3,57 persen, Buruh Ancam Unjuk Rasa Besar-besaran

Jumadi - Ekonomi
Selasa, 21 Nov 2023 18:11
    Bagikan  
buruh, demo buruh,
Foto: ist

buruh, demo buruh, - Para buruh meakukan unjuk rasa

HELOINDONESIA.COM - Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat mengancam akan melakukan unjuk rasa besar-besaran untuk menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.

Diketahui, UMP Jawa Barat mengalami kenaikan sebesar 3,57 persen pada 29 dan 30 November 2023.

Menurut para buruh, angka kenaikan UMP Jawa Barat 2024 dianggap terlalu kecil dan sangat merugikan.

Hal tersebut dinilai akan berdampak pada penurunan daya beli para pekerja.

Ketua DPD SPN Jabar, Dadan Sudiana mengatakan, unjuk rasa tersebut akan melibatkan organisasi buruh lainnya yang ada di Jawa Barat.

Baca juga: WhatsApp Luncurkan Chatbot AI dengan Pintasan Baru, Sudah Tersedia Versi Beta Teranyar

Aksi unjuk rasa ini merupakan bentuk kekecewaan dari kaum buruh terhadap keputusan Pemprov Jawa Barat.

"Itu mengecewakan. Kami merespon akan turun lagi bersama dengan organisasi buruh lain pada tanggal 29 dan 30 November jelang penetapan UMP Jabar," kata Dadan, Selasa (21/11/2023).

Ia menyebutkan jika tuntutan kenaikan UMP Jabar 2024 sebesar 15 persen tidak dikabulkan oleh pemerintah, buruh mengancam akan melakukan perlawanan dengan mogok secara massal pada 13 Desember 2023.

"Bentuk perlawan kami mogok massal pada 13 Desember nanti bila tuntutan 15 persen tidak dipenuhi," ucap Dadan.

Menurut Dadan, dengan menggunakan formulasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 tidak menjadi solusi persoalan disparitas upah di Jabar.

Baca juga: Wisata Papua Bikin Ganjar Terpesona, Katanya: Jangan Hapus Budaya Lokal!

Jika dibandingkan dengan daerah lain, upah buruh di Kota Banjar sekitar Rp 2 juta sangat jomplang bila dibandingkan dengan Bekasi dan Karawang yang mencapai Rp 5 juta.

"Sangat jauh perbedaan upah buruh di Jabar. Terbukti PP 51 terbukti tidak menjadi jawaban soal upah buruh. Akan semakin jauh perbandingannya dengan daerah lain," ungkap Dadan.

Dadan juga menganggap bahwa kenaikan UMP 2024 Jabar akan membuat daya beli buruh menjadi lemah.

"Kenaikan UMP Jabar 2024 di bawah inflasi dan di bawah laju pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pasti daya beli buruh Jabar akan sangat lemah," tambahnya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2024 naik sebesar 3,57 persen atau menjadi Rp 2.057.495.

Baca juga: Hati-hati dan Wajib Diwaspadai, Inilah 5 Gejala Seseorang Terkena Stroke

Kenaikan UMP Jabar 2024 menggunakan formula perhitungan berdasarakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023.

Selain itu, besaran tersebut telah memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Jabar.