HELOINDONESIA.COM - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 DKI Jakarta menjadi Rp 5.067.381.
UMP 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp 165.583 dari sebelumnya Rp 4.901.798.
Heru mengatakan pihaknya menggunakan indeks tertentu atau alpha 0,3 dan tidak bisa melebihi aturan.
Hal tersebut telah sesuai dengan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Baca juga: Membanggakan, Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi di UNESCO
"Maka pemerintah menetapkan alpha tertinggi yaitu 0,3 sesuai dengan PP 51/2023. Pemerintah DKI tidak bisa melewati PP yang sudah ditetapkan yaitu alphanya maksimum 0,3," ungkapnya dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Penetapan jumlah tersebut lebih tinggi dari yang diusulkan oleh para pengusaha.
Sebelumnya pihak Dewan Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah mengusulkan kenaikan upah minimum DKI Jakarta dengan 0,2 alpa.
Baca juga: Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia: Timnas Indonesia vs Filipina Berakhir Imbang
"Jadi pengusaha minta 0,2 alpha nya. Dewan Pengupahan mewakili pengusaha usulan alpha nya 0,2 maka pemerintah menetapkan alpha tertinggi yaitu 0,3 sesuai dengan PP 51/2023 naik 3,6%," tegas Heru.