HELOINDONESIA.COM - Bahasa Indonesia diakui sebagai bahasa resmi yang dapat digunakan dalam Sidang Umum UNESCO (Organisasi Pendidikan, Keilmuan dan Kebudayaan PBB)
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) merespon pengakuan Internasional terhadap Indonesia tersebut.
Menurut Jokowi, sebagai Kepala Negara, dirinya merasa sangat banggha. Dia meyakini, kebanggaan tersebut juga dirasakan oleh seluruh bangsa Indonesia.
"Pengakuan ini merupakan kebanggaan bagi segenap bangsa Indonesia," kata Jokowi dalam akun media sosial X @jokowi, yang dikutip di Jakarta, Selasa (21/11).
Baca juga: Jadi Sorotan UNESCO PBB, Polisi Ungkap Motif Pelaku Perundungan Terhadap Siswa SMP Cimanggu
Sidang Umum ke-42 UNESCO di Paris yang berlangsung Senin 20 November pagi, telah menetapkan secara aklmasi pengakuan atas Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi yang dapat digunakan dalam Sidang Umum lembaga tersebut.
Jokowi menyampaikan dengan penetapan itu Bahasa Indonesia dapat dipakai sebagai bahasa sidang, dan dokumen-dokumen Sidang Umum UNESCO juga dapat diterjemahkan ke Bahasa Indonesia.
Dengan demikian Bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO, bersama enam bahasa resmi PBB (Bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia), serta Bahasa Hindi, Italia, dan Portugis.
"Badan khusus PBB yang membidangi pendidikan, keilmuan, dan kebudayaan ini menetapkan Bahasa Indonesia melalui resolusi berjudul "Recognition of Bahasa Indonesia as an Official Language of The General Conference of UNESCO," ujar Jokowi.