Helo Indonesia

Dinilai Tak Sesuai Regulasi, Seorang Warga Ditolak Ikut BPJS Pesawaran

Nabila Putri - Ragam -> Kesehatan
Selasa, 1 Agustus 2023 15:04
    Bagikan  
Kantor BPJS Kabupaten Pesawaran

Kantor BPJS Kabupaten Pesawaran - Foto: Rama

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Seorang warga Kabupaten Pesawaran mengeluhkan pelayanan kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kabupaten setempat.

Dia sudah dua kali mengurus BPJS, namun berkas pendaftaran kartu BPJS Kesehatan selalu ditolak dengan alasan pihak sekuriti bahwa harus sesuai ketentuan atau regulasi KK.

IRR (38) warga Desa Pekondoh Kecamatan Waylima mengatakan, pihaknya telah dua kali datang ke kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Pesawaran tapi berkas yang diajukan justru ditolak.

"Sebelumnya saya sudah ke BPJS Kesehatan, tapi ada kesalahan Kartu Keluarga (KK) yang harus diperbaiki karena sudah ada anggota keluarga yang meninggal dunia," kata IRR, Selasa (1/8/2023).

Baca juga: Youtuber Ikram Sukses Kolaborasi Bersihkan Sampah Hutan Mangrove Kotakarang

Menurutnya, setelah KK diperbaiki kemudian dirinya kembali datang ke kantor BPJS Kesehatan namun ditolak dengan alasan harus keluarga kandung yang mewakili.

"Jadi berkas ini ditolak karena saya tidak satu KK dengan berkas yang saya bawa, tapi kan ini saudara saya dan ini buat BPJS Kesehatan yang berbayar bukan yang gratis, jadi kenapa harus dipersulit," keluhnya

Sementara, Anto Eka S, salah satu sekuriti kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Pesawaran mengatakan, kalau persoalan data itu harus sesuai regulasi yang berlaku.

Baca juga: Hari Kanker Paru-Paru Sedunia: 8 Makanan yang Bisa Mencegah dan Melawan Kanker Paru-Paru

"Ini masalah data yang sifatnya privasi (pribadi-red) jadi kami yang mengelola data tersebut harus berhati-hati, maka yang datang untuk mendaftar harus keluarga inti atau keluarga kandung," kata Anto.

"Meskipun diwakili oleh saudara kandung, tetap melampirkan KK dan KTP dia sebagai perwakilan yang bertanggung jawab," timpalnya.

Dijelaskan, tidak ada penolakan dalam pendaftaran tersebut, namun harus mengikuti regulasi yang sudah ditetapkan oleh pihak BPJS Kesehatan.

"Saya sudah menjelaskan kepada yang bersangkutan, dan saya menjalankan tugas saya dengan regulasi itu, tidak ada yang menghambat jika semuanya sesuai regulasi," pungkasnya. (Rama)