Bea Cukai Bandarlampung Sita 2,2 Juta Rokok Ilegal

Jumat, 9 Juni 2023 19:59
(Foto Hajim/Helo Indonesia Lampung) .

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Kantor Bea Cukai Kota Bandarlampung berhasil menyita 2,2 juta batang rokok ilegal, tidak ada cukai, atau pakai cukai bekas senilai Rp 1,9 miliar dalam tiga penindakkan sejak 15 Mei 2023.

Pertama, penindakan terhadap truk pengangkut rokok ilegalyang memasuki wilayah Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni dan membawa 2.064.000 batang rokok pakai pita cukai bekas.

Kedua, penindakan terhadap perusahaan jasa titipan (PJT), kata Kepala Kantor Bea Cukai Bandarlampung Arif pada konferensi pers, Jumat (9/6/2023)

Ketiga, penindakan ketiga dari kegiatan operasi pasar yang menghasilkan barang bukti berupa rokok tanpa dilekati pita cukai sejumlah 221.380 batang.

"Dari tiga operasi penindakan yang telah dilakukan, Bea Cukai Lampung mengamankan total potensi kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar dan masyarakat, " katanya.

Bea Cukai Bandarampung menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal Serentak Secara Nasional oleh unit-unit vertikal Bea Cukai. "Capaian ini wujud nyata upaya represif Bea Cukai Bandarampung menggempur peredaran rokok ilegal.

Setelah penindakan, pelaku serta barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Lampung untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Dukungan dan sinergi dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sangat diperlukan untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Lampung.

Jangan ragu untuk melaporkan segala indikasi peredaran rokok ilegal ke petugas Bea Cukai!" tuturnya. (Hajim)

Berita Terkini