Helo Indonesia

Johnny Plate Jadi Saksi Mahkota Dalam Sidang Korupsi BTS 4G

Drajat Kurniawan - Nasional -> Hukum & Kriminal
Rabu, 27 September 2023 18:05
    Bagikan  
Menkominfo,
Foto: Tangkapan layar

Menkominfo, - Menkominfo Johnny G Plate digiring Kejagung ke mobil tahanan usai diperiksa dalam kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Kominfo pada Rabu (17/5/2023).

HELOINDONESIA.COM - Mantan menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate menjadi saksi mahkota dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi BTS 4G yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).

Jksa penuntut umum atau JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menghadirkan dua saksi mahkota lainnya selain Jhonny. Yakni mantan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

"Tiga orang saksi, Yang Mulia. Kami panggil yang pertama Pak Anang Achmad Latif, kemudian Pak Johnny Gerard Plate dan yang ketiga Pak Yohan," kata JPU Kejagung menjawab pertanyaan Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika.

Ketiganya dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus BTS 4G, JPU Dakwa Johnny G Plate Terima Rp17,8 Miliar

Johnny, Anang, dan Yohan diketahui tengah menjalankan persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait dengan dugaan korupsi dalam proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kemenkominfo tahun 2020-2022.

Setelah hakim Dennie mengonfirmasi biodata, mengingatkan agar ketiga saksi mahkota itu untuk memberikan kesaksian yang sebenar-benarnya.

"Saksi bertiga semua masing-masing sudah disumpah menurut agama yang saudara percayai, ya, untuk itu diminta dan diharuskan memberikan keterangan yang sebenar benarnya yang saudara alami sendiri, ketahui langsung, lihat langsung, juga dengar langsung," kata Dennie.

Baca juga: Mahfud MD Bantah Babat Pejabat Eselon I Kemenkominfo Era Johnny G Plate

Adapun Irwan Hermawan, Galumbang Menang Simanjuintak, dan Mukti Ali sebelumnya juga menjadi saksi mahkota untuk Johnny, Anang, dan Yohan dalam persidangan pada hari Selasa (26/9/2023).

Dalam surat dakwaan perkara ini, sejumlah pihak dinyatakan mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut. Yaitu Johnny Gerard Plate menerima uang sebesar Rp 17.848.308.000,00; Anang Achmad Latif menerima uang Rp 5 miliar; dan Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400,00.

Selanjutnya Irwan Hermawan menerima Rp 119 miliar; Windni Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp 500 juta; dan Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp 50 miliar dan 2,5 juta dolar AS.

Baca juga: Johnny G Plate Tersangka, Jokowi Nyatakan Hormati Proses Hukum, Yakin Kejagung Profesional

Berikutnya Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima Rp 2.940.870.824.490,00; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk pkaket 3 menerima Rp 1.584.914.620.955,00; dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 mendapat Rp 3.504.518.715.600,00.