Helo Indonesia

Sidang Perdana Kasus BTS 4G, JPU Dakwa Johnny G Plate Terima Rp17,8 Miliar

Selasa, 27 Juni 2023 15:09
    Bagikan  
Sidang perdana Johnny G Plate
tangkapan layar

Sidang perdana Johnny G Plate - Sidang perdana Menkominfo Johnny G Plate soal kasus BTS 4G di PN Jakpus, Selasa 27 Juni 2023. (Foto: tangkapan layar)

HELOINDONESIA.COM - Menkominfo Johnny G Plate menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa 27 Juni 2023. Dalam sidang perdana ini Menteri Johnny G Plate didakwa menerima uang sebesar Rp17,8 miliar terkait dengan korupsi proyek menara pemancar BTS (base transreceiver station) 4G.

Saat membacakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, Johnny G Plate menerima uang di antaranya dari pihak-pihak yang juga terlibat dalam kasus BTS 4G ini, yang yang sudah menjadi terdakwa maupunnmasih tersangka.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Johnny Gerard Plate sebesar Tujuh Belas Miliar delapan ratus empatpuluh delapan juta tigaratus delapan ribu rupiah,” ungkap JPU di PN Jakarta pusat Selasa 27 Juni.

Majelis hakim menyebutkan bahwa aliran dana yang masuk ke Johnny G Plate di antaranya berasal dari Irwan Hermawwan selaku komisaris PT Slitech media Sinergy melalui orang kepercayaannya, Windi Purnama.

Baca juga: Denny Indrayana Sampaikan Bocor Alus: Cawe-cawe Jokowi, Sudah Minta Nama Calon Menteri ke Prabowo

Selanjutnya disebutkan, penerimaan uang tersebut juga melalui perantara Direktur BLU Bakti Kominfo Anang Achmad latief yang diperintahkan Johnny G Plate. Johnny didakwa menerima Rp500 juta sebanyak 20 kali mulai Maret 2021 hingga Oktober 2022. Dengan demikian, uang yang diterima selama 20 kali itu yakni Rp10 miliar.

“Terdakwa Johnny G Plate selain uang tunai Rp500 juta per bulan sebanyak 20 kalii mulai Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022 dengan total sebesar Rp10 miliar dari Irwan Hermawan melalui Windi Purnama denan cara memerintahkan Anang Achmad Latief,” tambah JPU.

JPU selanjutnya mengatakan, Johnny G Plate ikutn didakwa menerima uang atau beberapa fasilitas lain di antaranya  berupa untuk perjalanan dinas hingga ironisnya, sumbangan untuk Yayasan Pendidikan dan korban bencana.

Yakni, yang pertama, selama 2021-2022 Johnny G Plate,  didakwa mendapatkan fasilitas dari Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak sekitar Rp420 juta, berupa pembayaran bermain golf sebanyak enam kali di Suvarna Halim Perdanakusuma, Senayan Golf, Pondok Indah Golf, BSD, PIK II, dan Bali Pecatu sebelum acara G20.

Baca juga: Setelah Argentina, PSSI Akan Datangkan Portugal Sebelum Ronaldo Pensiun

Yang kedua, Johnny G Plate didakwa memerintahkan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif untuk mengirimkan uang kepadanya untuk korban banjir di Flores Timur Rp200 juta, kepada Gereja GMIT di NTT Rp 250 juta, kepada Yayasan Pendidikan Katolik Katholik Arnoldus Rp500 juta, dan kepada Keuskupan Dioses Kupang Rp1 miliar.

Lalu, sekitar 2022 Johnny didakwa menerima uang sebanyak empat kali dengan total keseluruhan Rp4 miliar dari Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy Rp4 miliar dengan rincian masing-masing penerimaan sebesar Rp1 miliar yang dibungkus kardus diberikan melalui Windi Purnama kepada Welbertus Natalius Wisang atas perintah Anang.

Itu kemudian uang tersebut diserahkan oleh Welbertus kepada Johnny sebanyak tiga kali di ruang tamu rumah pribadinya di Jl. Bango 1, Cilandak, Jakarta Selatan. (*)

(Winoto Anung)