Helo Indonesia

Pengadilan Belum Tetapkan Status Tanah Anak Tuha Lamteng

Selasa, 19 September 2023 22:01
    Bagikan  
Pengadilan Belum Tetapkan Status Tanah Anak Tuha Lamteng

Humas PN Gunungsugih Yoses Kharismanta Tarigan, SH, MH dan Kuasa Hukum Warga Erlangga Nandia Kusuma, SH, MH. (Foto Zen/Helo)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Pengadilan Negeri Gunungsugih, Kabupaten Lampung Tengah, belum menetapkan status kepemilikan tanah apakah milik perusahaan atau milik warga.

Surat yang disampaikan pengadilan kepada perusahaan (PT. BSA) hanya sebatas surat balasan atau jawaban hukum atas surat yang disampaikan perusahaan kepada pengadilan.

"Itu bukan surat keputusan. Itu hanya surat jawaban atas surat yang disampaikan pihak perusahaan," ujar Yoses Kharismanta Tarigan.

Baca juga: PDIP Coret Nama AHY dan Ridwan Kamil Dari Daftar Kandidat Cawapres Ganjar

Yoses Kharismanta Tarigan., SH.MH, Humas Pengadilan Negri Gunungsugih, mengatakan hal itu menjawab pertanyaan wartawan di kantor pengadilan, Senin (19/09/23)

Menurut Yoses jika perusahaan yakin tanah yang dimaksud miliknya, dan pihak kepolisian berani melakukan penertiban silahkan lakukan penertiban.

Namun sebaiknya menunggu proses pengadilan yang kini masih berjalan.

Kuasa Hukum masyarakat Adat Anak Tuha, Erlangga Nandia Kusuma., SH.MH, mengatakan semua pihak supaya menunggu keputusan hukum dari pengadilan, yang kini sedang berproses.

Baca juga: Dari Kaos, Jenazah Tanpa Kepala Diduga Nelayan Asal Indramayu

Erlangga Nandia Kusuma berharap warga masyarakat Anak Tuha bisa bersabar dan menjaga situasi kondusif.

"Jangan terpancing dengan tindakan-tindakan yang merugikan, karena itu yang mereka inginkan,"ujar Nandia Kusuma.

Sementara itu, ratusan warga Anak Tuha dari tiga Kampung Negara Bumiaji, Ajitua dan Ajibaru yang mengklaim memiliki lahan di lokasi yang disengketakan sudah bercocok tanam sejak 14 tahun lalu.

Warga menanami lahan hampir 1000 hejtar yang juga di klaim milik HGU PT. BSA dengan tanaman singkong.

Warga disana tetap bertahan dengan mendirikan tenda dilokasi yang mereka yakini miliki tanah adat mereka. (Zen Sunarto)