Helo Indonesia

DPR: Kalau Dewas KPK Sudah Beri Izin Penyidik, Maka Tak Ada Alasan KPK Minta Maaf ke TNI

Sabtu, 29 Juli 2023 16:58
    Bagikan  
Johanes Tanak
tangkapan layar

Johanes Tanak - Johanes Tanak, Wakil Ketua KPK. (foto: Tangkapan Layar)

HELOINDONESIA.COM - KPK terus menjadi sorotan setelah mengaku khilaf dan minta maaf ke TNI. Kini, Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan memeriksa pimpinan soal dugaan kesalahan prosedur penanganan kasus OTT Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan kemudian dijadikan tersangka.

Tapi, anggota Komisi III DPR Benny K Harman langsung saja mengarah ke peran Dewas KPK soal OTT Kabasarnas tersebut.

Apakah Dewas KPK sudah memberi izin ketika penyidik KPK akan melakukan OTT terhadap Kabasarnas Marsda TNI Heri Alfiandi. Kalau Dewas KPK sudah memberi izin, maka tak ada alasan KPK minta maaf ke TNI.

“Cobalah dijelaskan apakah sudah ada izin dari Dewas ketika penyidik KPK mau melakukan OTT Kabasarnas. Kalo sudah ada  izinnya maka seturut UU tidak ada alasan utk KPK minta maaf,” tulis anggota Komisi III DPR Benny K Harman di Twitter.

Baca juga: Pendukung Ganjar Ramai-Ramai Bahas Food Estate Prabowo Gagal, Sangat Miris

Dia menegaskan, hukum pemberantasan korupsi harus ditegakkan secara konsisten, transparan, dan tanpa tebang pilih. Harus ada perlakuan yang sama di depan hukum untuk semua pelaku korupsi.

Menurut dia, ini tugas berat KPK sehingga rakyat harus bantu KPK yang sedang berperang melawan kejahatan korupsi.

“KPK itu lembaga independen sehingga tidak boleh tunduk pada tekanan dari kekuatan apapun termasuk kekuatan ekstrajudisial. Minta maaf KPK ini adalah tindakan menundukkan diri pada kekuatan eksternal. Hancur lah KPK!” tulis Benny K Harman (@BennyHarmanID).

Baca juga: Cak Imin Digoyang Isu Suap Rp40 Miliar, PKB Bakal Kena Getahnya

Sementara itu, eks penyidik KPK Novel Baswedan sudah tidak begitu percaya dengan Dewas KPK. Dia menilai Dewas KPK sudah tidak sanggup menjalankan tugas pokoknya.

“Harusnya Pimp KPK follow akun Porno pelanggaran Kode etik n memalukan, tp melihat Dewas KPK yg tdk sanggup melaks tugas pokoknya utk mengawasi, rasanya percuma dilaporkan,” tulis Novel Baswedan dengan akun @nazaqistsha.

Di kalangan netizen juga memiliki pandangan-pandangan soal Dewas KPK dan juga kerja KPK. Netizen JOWO dengan akun @Bin94r mempertanyakan, bagaimana dengan Undang-undang tentang peradilan militer?

Baca juga: Acara Senam PKS dan Relawan Anies di Bekasi Dibatalkan Mendadak, Loyalis : Plt Walkotnya si Merah sih

“Sudahkah ada ketentuan ato undang2 lain yg membenarkan TNI diadili oleh peradilan sipil Pak? Mohon masyarakat dicerahkan jgn malah dibuat bingung,” tulisnya.

“Justru Puspom TNI harus berterimakasih kpd KPK. Tidak perlu salint sungkan dan menyalahkan. Utamakan tujuan pemberantasan Korupsinya,” tulis akun @betafullyo11.

“Lucunya negeri ku, mau ott, koordinasi dulu,” tulis netizen Ngadino (@Ngadinopanser). (*)

(Winoto Anung)