Helo Indonesia

Bukan Preman, Ada Pistol Nyembul Saat Intimidasi Wartawan LTV di PN Tk

Jumat, 28 Juli 2023 20:22
    Bagikan  
Foto Ist.

Foto Ist. -

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Dari beberapa tangkapan kamera dan video, salah seorang teman yang mengintimidasi wartawan Lampung TV menyembul ujung pistol dari balik kaos warna putih di dalam Ruang Sidang PN Tanjungkarang, Kota Bandarlampung.

Diduga, mereka mengawal Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan istri ketika menjadi saksi kasus tipu gelap dengan iming-iming jabatan dan proyek dengan tersangka Akbar Bintang Putranto, Kamis (27/7/2023), pukul 14.00 WIB.

Terlihat pula, pistol tersebut berada pada sarung kulit warna hitam di pinggang pria berambut cepak dan badan tegap yang memakai masker dan celana jean biru. Informasi yang diperoleh media ini, OTK itu bukan preman.

Polresta Bandarlampung masih menyelusuri kasus ini, wartawan Diyon Saputra yang terintimidasi melaporkan salah seorang rekan pria berpistol yang mempiting lehernya ke Polresta Bandarlampung, hari kejadian, pukul 19.37 WIB

Baca juga: Pasar Pasir Gintung Akan Dibangun Jokowi Jadi Pasar Tradisional Bak Mal

Kepala SPKT Resort BL Ipda Hendra Irawan menerima pengaduan reporter Lampung TV tersebut lewat LP No. LP/B/1108/VII/2023/SPKT/Polresta BL pada 27 Juli 2023, pukul 19.37 WIB atas peristiwa yang dialaminya hari itu, pukul 14.00 WIB.

Helo Indonesia Lampung memeroleh nama Nata dari LP yang diterima Diyon Saputra. Hingga kini, belum diketahui siapa dan kepentingannya apa mengintimasi wartawan hingga mencekik dan mengajak duel.

Tak hanya Nata, Diyon Saputra mengaku ada satu rekannya lagi yang mendatangi tempat duduk Diyon dalam ruang sidang. Kedua pria cepak itu memegang kedua tangan Diyon dan melarangnya merekam gambar disaksikan hakim.

“Bro, ayo keluar, Lu lakikan?” ujar Diyon menirukan perkatakan salah seorang dari mereka. Selesai sidang, Diyon kembali mendapatkan intimidasi dari orang yang sama.

Diyon melaporkan Nata dan rekannya atas dugaan pelanggaran Pasal 18 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yakni mengancam dan menghalanginya peliputan sidang.

Baca juga: Bustami Prihatin Budaya Lampung Terancam Punah

Rusman Efendi, kuasa hukum terdakwa tipu gelap Akbar Bintang Putanto mengatakan kasus ini harus diproses secara hukum dan pers itu dilindungi undang-undang. "Harus diproses hukum, jurnalis dilindungi UU Pers," tandasnya.

Diduga, Bupati Nanang Hermanto yang membawa keduanya ikut mengawal dirinya menjadi saksi kasus Akbar Bintang Putanto. Dalam kesaksiannya, Nanang mengatakan tidak tahu atau tidak kenal dengan saksi-saksi kasus Akbar Bintang Putanto.

Akbar Bintang Putranto sendiri menjadi terdakwa atas perkara tipu gelap proyek dan jabatan di Kabupaten Lampung Selatan. Penipuan tersebut dilakukan terhadap seseorang PNS bernama Yusar Riyaman Saleh dengan modus menjanjikan korban untuk menjadi kepala dinas PUPR Lampung Selatan.

Terdakwa Akbar melakukan perbuatannya tahun 2018 hingga 2019 lalu. Terdakwa mengaku sebagai orang dekat Bupati Nanang Ermanto sehingga korban yakin dan tertipu atas iming-iming tersebut sehingga memakan kerugian sebesar Rp2 miliar lebih.

Nanang Ermanto menjadi saksi pertama kemudian disusul sang istri Winarni untuk menjadi saksi kedua. (Hajim)