Helo Indonesia

Kejagung Sudah Menerima SPDP Panji Gumilang, Kasusnya Penistaan Agama

Kamis, 13 Juli 2023 23:19
    Bagikan  
Panji Gumilang
tangkapan layar

Panji Gumilang - Panji Gumilang usai diperiksa Bareskrim Polri, Senin 3 Juli 2023.. (Foto: tangkapan layar)

HELOINDONESIA.COM - Polri terus bergerak menggarap kasus Panji Gumilang. Kali ini melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum), Bareskrim Polri sudah menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam hal ini Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Kejagung sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

Menurut Ketut, SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri itu diterima oleh Jaksa Agung Muda Tinda Pidana Umum (Dirtipidum) pada Selasa (11/7/2023).

“SPDP yang sudah kami terima dari Dittipidum Bareskrim Polri atas terlapor Abdussalam Rasyid Panji Gumilang alias Syekh Panji Gumilang alias Panji Gumilang, alias Abu Toto,”  kata Ketut Sumedana seperti dalam keterangan yang diterima wartawan di Jakarta, Kamis 13 Juli.

Baca juga: Bali akan Berlakukan Pajak Turis Rp150 Ribu Mulai 2024 untuk Melestarikan Budaya

Menurut Ketut Sumedana, dalam SPDP tersebut ada sejumlah sangkaan-sangkaan bakal menjerat Panji Gumilang dalam proses penyidikan lanjutan.

Di antaranya terkait dengan Pasal 156a KUH Pidana, atau Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Kapuspenkum Kejagung menyatakan, aturan-aturan dalam sangkaan tersebut, menyangkut dengan tindak pidana penodaan dan penistaan agama yang dianut di Indonesia.

Baca juga: Buah Hati Anda Kesulitan Buang Air Besar? Berikut Cara Alami Mengatasi Sembelit pada Anak-anak

Kemudian,  terkait dengan penyiaran kabar, atau berita bohong yang menimbulkan keonaran atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Di pihak lain, Bareskrim Polri merencanakan memeriksa kembali Panji Gumilang terkait kasus penistaan agama yang menjadikannya sebagai terlapor. Pekan lalu, pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) al-Zaytun tersebut sudah pernah diperiksa.

Karo Penmas Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dalam pemeriksaan lanjutan, Panji Gumilang akan diperiksa sebagai saksi terlapor.

Baca juga: Lagi Dipingit Tak Boleh Omong Pilpres, Cak Imin Jadi Tak Tergesa-gesa Soal Jadi Cawapres Prabowo

“Saudara PG nantinya akan dipanggil kembali untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” begitu kata Brigjen Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 13 Juli.

Namun Ramadhan, belum mendapatkan jadwal pasti pemeriksaan lanjutan tersebut. Brigjen Ahmad Ramadhan hanya mengatakan, arah maju penyidikan kasus penistaan agama terhadap Panji Gumilang, pada Kamis 13 Juli, masih tetap melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan ahli. “Hari ini, pemeriksaan dan permintaan keterangan dilakukan terhadap ahli agama,” ujar Brigjen Ahmad Ramadhan.

Beberapa tokoh dari Kemenag, dan MUI, Ormas NU dan Muhammadiyah, juga turut memberikan keterangan. Menurut Ramadhan, pada Rabu 12 Juli,  permintaan keterangan ahli dilakukan terhadap beberapa pakar bahasa.

Baca juga: Pelatih Persebaya Aji Santoso Waspadai Carlos Fortes, Taisei Marukawa dan Baubakarry Diarra Saat Hadapi PSIS Semarang

Brigjen Ahmad Ramadhan menandaskan, sampai saat ini, status hukum terhadap Panji Gumilang masih sebatas terlapor dan saksi. Penjeratan untuk menjadikan tersangka, kata Ramadhan, masih menunggu proses gelar perkara lainjutan setelah tim penyidikan Dittipidum merampungkan pemeriksaan saksi-saksi dan para ahli.

Selanjutnya, Bigjen Ahmad Ramadhan menilai, gelar perkara penetapan tersangka, pun masih menunggu hasil dan penelahaan alat-alat bukti yang saat ini masih dilakukan tim penyidik di Puslabfor Bareskrim Polri. (*)

(Winoto Anuhng)