HELOINDONESIA.COM - Dunia pariwisata di Bali mendapat sorotan media asing. Kali ini terkait kebijakan baru yang tujuannya untuk melestarikan budaya. Untuk itu wisata bali akan memberlakukan pajak turis sebesar Rp150 ribu.
Media asing asal Singapura memberitakan, surga resor Indonesia di Bali akan mengenakan pajak Rp150 ribu kepada wisatawan yang memasuki “Pulau Dewata” mulai tahun 2024, hal ini untuk tujuan melestarikan budayanya.
Hal itu disampaikan pejabat di Indonesia pada hari Rabu 12 Juli. Bali yang bergantung pada turis menarik jutaan pengunjung asing setiap tahun, dan pulau yang dikelilingi pantai ini mencoba memanfaatkan popularitasnya untuk meningkatkan pundi-pundi dan melindungi daya pikat tropisnya.
“Pembayaran retribusi bagi turis asing hanya berlaku satu kali selama kunjungan mereka ke Bali,” kata Gubernur I Wayan Koster kepada anggota DPRD setempat.
Baca juga: Lagi Dipingit Tak Boleh Omong Pilpres, Cak Imin Jadi Tak Tergesa-gesa Soal Jadi Cawapres Prabowo
Biaya tersebut harus dibayar secara elektronik dan akan berlaku untuk turis asing yang memasuki Bali dari luar negeri atau dari daerah lain di Indonesia, katanya. Retribusi tidak akan berlaku untuk wisatawan domestik Indonesia.
Lebih dari dua juta wisatawan mengunjungi pulau itu pada tahun 2022, menurut angka resmi, saat Bali pulih dari pandemi Covid-19 setelah memberlakukan kebijakan tanpa toleransi terhadap pelanggar aturan.
Ketika ditanya apakah pajak baru akan menghalangi pengunjung, Mr Koster mengatakan pihak berwenang tidak yakin jumlahnya akan turun.
Baca juga: Hilangkan Stres Hingga Kurangi Kerutan, Berikut 15 Manfaat Pijat Wajah yang Bisa Anda Rasakan
"Ini bukan masalah. Ini akan kita manfaatkan untuk lingkungan, budaya dan akan kita bangun infrastruktur yang lebih berkualitas sehingga berwisata ke Bali akan lebih nyaman dan aman,” ujarnya kepada wartawan.
Hot spot yang dikelilingi pohon palem itu berjanji akan menindak para turis yang nakal setelah serangkaian insiden. Ini termasuk tindakan tidak menghormati budaya pulau yang didominasi Hindu.
Imigrasi Bali mendeportasi seorang wanita Denmark pada bulan Juni setelah dia difilmkan menunjukkan publik saat mengendarai sepeda motor.
Baca juga: Tidak Diberi Uang Keamanan, Gentho Nekat Tusuk Operator Pasar Malam
Seorang wanita Rusia diusir dari pulau pada bulan April karena memposting foto telanjang dirinya di depan pohon keramat.
Pada bulan Juni, pemerintah daerah menerbitkan panduan bagi wisatawan yang ingin mengunjungi Bali setelah ditekan oleh kantor imigrasi pulau itu. (*)
(Winoto Anung)
