Helo Indonesia

Alwi Husen Maolana, Terdakwa Revenge Porn dan Perkosaan Terhadap Mahasiswi di Pandeglang Dipecat Kampusnya

Selasa, 4 Juli 2023 23:02
    Bagikan  
Perkosaan dan revenge porn,
Foto: tangkapan layar

Perkosaan dan revenge porn, - Alwi Husen Maolana terdakwa kasus perkosaan dan revenge porn terhadap seorang mahasiswi di Pandeglang Dipecat Kampusnya.

HELOINDONESIA.COM - Setelah viral, akhirnya terdakwa kasus perkosaan dan revenge porn Alwi Husen Maolana dipecat dari statusnya sebagai mahasiswa di Universitas Sultan Agung Tirtayasa.

Surat pemecatan atau drop out (DO) dari kampusnya itu melalui surat Keputusan Rektor Universitas Sultan Agung Tirtayasa No 619/UN43/KPT.KM.00.05/2023.

Dalam surat keputusan itu berisi bahwa Rektorat memberikan sanksi pemberhentian tetap sebagai mahasiswa atas nama : Alwi Husen Maolana (NIM 3336210064) karena pelanggaran hukum dan etika moral.

Surat yang dikeluarkan pihak Rektorat pada Senin (3/7/2023) tersebut beredar di media sosial Twitter dan diunggah akun Partaisocmed pada Selasa (4/7/2021).

Baca juga: Presiden Kunjungan ke Australia Disambut Unjuk Rasa: Jokowi Don’t Cawe-Cawe Stop Dynasty

"Update Kasus Alwi! Setelah viral akhirnya Universitas Sultan Agung Tirtayasa men-DO Alwi Husen Maolana meskipun pengaduan sudah dilakukan @zanatul_91 sejak bulan Januari lalu," utas Partaisocmed.

Seperti diketahui, Alwi Husen Maolana, terdakwa kasus perkosaan dan revenge porn terhadap Mahasiswi di Pandeglang viral pekan lalu setelah postingan Iman Zanatul Haeri menjadi sorotan netizen.

Dalam postingannya, Iman mengungkapkan secara detail kasus perkosaan dan revenge porn, mulai dari kronologis kejadian, pelaporan hingga diduga terjadinya bujuk rayu oknum jaksa agar korban berdamai dengan terdakwa.

Baca juga: Aneh bin Ajaib, Selang Sehari Menpora Dito Diperiksa, Pengacara Irwan Hermawan Ungkap Pengembalian Uang Rp 27 Milyar

Menurut Imam, sang adik menderita luar biasa selama tiga tahun.

"Adik saya diperkosa. Pelaku memaksa menjadi pacar dengan ancaman video atau revenge porn," utas seorang bernama Iman Zanatul Haeri dengan nama akun Twitter @zanatul_91 pada Senin (26/6/2023).

Revenge porn merupakan aksi pornografi balas dendam dengan cara menyebarkan foto atau video  yang bertujuan untuk membalas dendam, mendapat hiburan atau memperoleh keuntungan, seperti uang dan popularitas.

Baca juga: Di Australia, Jokowi Ajak Investor Tanamkan Modal di IKN, Demokrat: Apaan Sih Ini Pak?  

"Ini oknum Jaksa Nanindya Nataningrum, SH yang menurut zanatul_91 berkali-kali menggiring korban untuk memaafkan pelaku dan mengikhlaskan pelecehan seksual yg dialaminya," utas Partaisocmed pada Senin (26/6/2023) malam.

"Hallo Pak ST_Burhanuddin, KejaksaanRI, jangan terlena dgn puja-puji buzzer. Ini realita di institusi Bapak! Dan ini Kejari Pandeglang, Helena Octavianne, yang menurut zanatul_91 menyuruh keluarga korban agar tidak usah pakai pengacara saja. Benarkah kelakuan anak buah Bapak ST_Burhanuddin ini?" tambah Partaisocmed.