HELOINDONESIA.COM - Terdakwa kasus perkosaan dan revenge porn, Alwi Husen Maolana Bin Anwari Husnira terhadap seorang mahasiswi berusia 20 tahun dituntut Kejaksaan Negeri Pandeglang dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Tuntutan ini tidak membuat pihak korban dan netizen puas. Seharusnya, mahasiswa Universitas Tirtayasa Serang itu dijerat pasal berlapis.
Selain kejahatan seksual, anak dari almarhum Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang ini sudah seharusnya juga dijerat juga dengan UU ITE karena diduga mendistribusikan film porno dan ancaman kekerasan melalui media elektronik.
"Jangan apresiasi Kejari Pandeglang dulu, semua ini karena kasusnya viral jika tidak viral maka tuntutannya akan seperti berita dibawah ini," utas akun Twitter Partaisocmed pada Selasa (27/6/2023).
Baca juga: Yuk Cek Harta 17 Gubernur yang Habis Masa Jabatanya Tahun 2023, Gubernur Sumsel Paling Tajir
Dalam unggahannya, Partaisocmed juga menyertakan sebuah screenshot pemberitaan sebuah media online yang menulis kasus pencabulan anggota DPRD.
Dalam pemberitaan itu disebutkan bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejari Pandeglang hanya menuntut 5 bulan kurungan penjara terhadap Yangto, anggota DPRD yang melakukan pencabulan terhadap anak gadis di Pandeglang.
Kepala Kejari Pandeglang Helena Octaviane yang juga menangani kasus Alwi Husen Maolana bin Anwari Husnira dalam kasus perkosaan dan revenge porn mengatakan kalau tuntutan terhadap Yangto sudah menjadi aturan.
Alasan tuntutan ringan itu lantaran Yangto telah memberikan uang ganti rugi sebesar Rp 20 juta kepada keluarga korban.
Baca juga: Artis Jepang Asal Kalimantan Jadi Umpan Pemerasan Pria Tajir, Pelaku Suaminya Sendiri
Selain keluarga korban yang menyesali tuntutan ringan jaksa, netizen yang mendesak penegak hukum harus menjerat terdakwa Alwi Husen Maolana bin Anwari Husnira pasal berlapis.
"Harus lebih berat masa cuma dijerat pasal UU ITE 6 tahun penjara. Ini tuh harusnya masuk UU TPKS pasal 13 (eksploitasi seksual) ketentuan pidana di pasal 96 nya dengan ancaman 20 tahun penjara. Karena terdakwa melakukan ancaman kekerasan yang menyebabkan korban terguncang jiwanya," jelasnya.
Setelah viral, akhirnya Kejaksaan Agung (Kejagung) pun meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk melakukan eksaminasi terhadap kasus revenge porn tersebut.
"Jadi Kejaksaan Tinggi diminta melakukan eksaminasi terhadap perkara yang sedang berjalan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (27/6/2023) seperti dikutip uwrite.
Baca juga: Xiaomi 13 Ultra dan Xiaomi 13 T Pro akan Rilis Juli 2023 Ini, Berikut Bocoran Spesifikasinya
"Tetap lakukan eksaminasi biar nanti dilihat prosedurnya, fakta materilnya sebagaimana yang disampaikan sebagaimana di Twitter. Tetapi kita lakukan upaya penelitian dari Kejaksaan Tinggi," tambahnya.
Eksaminasi merupakan pengujian atau pemeriksaan terhadap surat dakwaan jaksa. Eksaminasi adlh legal annotation, yaitu pemberian catatan-catatan hukum terhadap dakwaan jaksa.
Annotation itu meliputi pertimbangan hukum, prosedur hukum, dan rasa keadilan masyarakat.
Seperti berita yang beredar, Nanindya Nataningrun, oknum jaksa yang diduga membujuk korban revenge porn dan perkosaan untuk berdamai dengan terdakwa mendapat kecaman publik.
Baca juga: Kafein Bisa Tingkatkan Metabolisme dan Membantu Anda Membakar Lemak? Ini Jawaban Peneliti
Namun, ulah jaksa itu justru dibela Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi. Menurutnya, apa yang dilakukan Jaksa Nanindya Nataningrun itu sudah profesional.
Dalam video yang beredar di media sosial dan di-posting akun Twitter Partaisocmed, Kajati mengatakan bahwa pihaknya bersama Aspidum dan Aswas sudah melakukan klarifikasi mulai dari jaksa peneliti, jaksa penuntut umum dan kejaksaan negeri Pandeglang.
"Belum menemukan ketidakprofesionalan karena semua sudah sesuai dengan KUHAP dan semua sesuai SOP," ujar Didik.
Dia meminta untuk melihat nanti dalam proses akhir penuntutan dirinya yakin saat penuntut yang dilakukan secara profesional.
Baca juga: Cara Membuat Bubble Tea dan Tips Membuat Boba dengan Tingkat Kekenyalan yang Pas
"Dan kita tunggu nanti putusan hakim," ujarnya.
Rupanya pernyataan Kajati Dirujak Netizen sebab pernyataannya tidak sesuai dengan tindakan jaksa Nanindya Nataningrun yang membujuk korban untuk berdamai dengan pelaku.
Akun Twitter Partaisocmed mengatakan seperti yang kami bilang kemarin, cara kerja birokrasi kita itu saling melindungi selama kepentingan pribadinya tdk terancam.
"Coba dimana letak profesional dan sesuai SOP-nya memanggil korban empat mata untuk diminta mengikhlaskan dan memposting wajah korban KS di sosmed tanpa disensor?" utas Partaisocmed pada Selasa (27/6/2023).
Warganet lain menanyakan di mana letak profesionalnya. Saat sidang berlangsung korban datang secara offline. Sementara Jaksa dan terdakwa secara online.
"Di mana profesionalnya barusan aja pelaku diberikan perlakuan khusus sidang online disembunyikan, dilindungi sedangkan korban secara offline diliat banyak orang. Apanya yang profesional ini," kritik netizen.
Seperti diketahui, Alwi Husen Maolana, Terdakwa Perkosaan dan Revenge Porn Cuma Dituntut 6 Tahun Penjara, Harusnya 20 Tahun Bui
Terdakwa kasus perkosaan dan revenge porn, Alwi Husen Maolana Bin Anwari Husnira terhadap seorang mahasiswi (20) dituntut Kejaksaan Negeri Pandeglang dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Baca juga: Data Ganda Bacaleg Capai Ratusan, Perludem : Kesalahan Rekrutmen Parpol
Tuntutan ini tidak membuat pihak korban dan netizen puas. Seharusnya, mahasiswa Universitas Tirtayasa Serang itu dijerat pasal berlapis.
Selain kejahatan seksual, seharusnya anak dari almarhum Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang ini sudah seharusnya juga dijerat dengan UU ITE karena diduga mendistribusikan film porno dan ancaman kekerasan serta makian.
"Jangan apresiasi Kejari Pandeglang dulu, semua ini karena kasusnya viral jika tidak viral maka tuntutannya akan seperti berita dibawah ini," utas akun Twitter Partaisocmed pada Selasa (27/6/2023).
Dalam unggahannya, Partaisocmed juga menyertakan sebuah screenshot pemberitaan sebuah media online yang menulis kasus pencabulan anggota DPRD.
Dalam pemberitaan itu disebutkan bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejari Pandeglang hanya menuntut 5 bulan kurungan penjara terhadap Yangto, anggota DPRD yang melakukan pencabulan terhadap anak gadis di Pandeglang.
Baca juga: Kasus Perkosaan dan Revenge Porn Mahasiswi di Pandeglang Seret Nama Irna Narulita, Cek Faktanya
Kepala Kejari Pandeglang Helena Octaviane yang juga menangani kasus Alwi Husen Maolana bin Anwari Husnira dalam kasus perkosaan dan revenge porn mengatakan kalau tuntutan terhadap Yangto sudah menjadi aturan.
Alasan tuntutan ringan itu lantaran Yangto telah memberikan uang ganti rugi sebesar Rp 20 juta kepada keluarga korban.
Selain keluarga korban yang menyesali tuntutan ringan jaksa, netizen yang mendesak penegak hukum harus menjerat terdakwa Alwi Husen Maolana bin Anwari Husnira pasal berlapis.
"Harus lebih berat masa cuma dijerat pasal UU ITE 6 tahun penjara. Ini tuh harusnya masuk UU TPKS pasal 13 (eksploitasi seksual) ketentuan pidana di pasal 96 nya dengan ancaman 20 tahun penjara. Karena terdakwa melakukan ancaman kekerasan yang menyebabkan korban terguncang jiwanya," jelasnya.
