Helo Indonesia

Kedua Tersangka Penganiayaan ART Dikenakan Pasal KDRT dan Perlindungan Anak

Rabu, 31 Mei 2023 19:46
    Bagikan  
Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung

Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung - (Foto Ist)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Dua tersangka penganiayaan dua pembantu rumah tangga dikenakan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perlindungan anak. Ditreskrimum juga sedang mendalami dugaan keterlibatan anggota polri.

Kedua tersangka adalah SA (35), pegawai Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Bandarlampung dan SU (60). Kedua korbannya adalah DL (23) asal Pringsewu dan DDR (15) asal Pesawaran.

Kabarnya, mereka tinggal di rumah anggota Polri, Sukabumi, Kota Bandarlampung. Tentang informasi ini, pihak kepolisian masih mendalaminya, kata Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Kombes Reynold Elisa P. Hutagalung.

Inspektorat Pemkot Bandarlampung akan mendalami dan memproses kenapa ASN berbuat keji terhadap pembantunya (ART) dengan menganiaya bahkan menelanjanginya.

Kepala Inspektorat Kota Bandarlampung Robby Suliska Sobri mengatakan informasi awalnya orangnya tertutup dan jarang masuk kantor. "Kita tunggu dulu proses hukum dari pihak kepolisian," ujarnya kepada Helo Indonesia Lampung, Rabu (31/5/2023).

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan pihaknya tidak mau mengambil keputusan terburu-buru, dipelajari dulu, kalau ada hal-hal yang memang perlu nanti akan ada tindakan.

"Tunggu keputusan dari Inspektorat Kota Bandarlampung," tukasnya tentang kasus ASN yang bekerja di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Informasinya, kata Eva Dwiana, kedua ART ini dari daerah Kabupaten Tanggamus. Mereka kabur melompat dari dekat tower air rumah majikannya di Sukabumi, Kota Bandarampung.

Sang ASN dan putrinya sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah Satreskrim Polresta usai gelar perkara terhadap, Jumat (26/5/2023). (Miki)