Helo Indonesia

Hati-hati Belanja Online Tokopedia dan Lazada, Polisi Ungkap Obat dan Suplemen Palsu Senilai Rp 130,4 Miliar

Rabu, 31 Mei 2023 18:13
    Bagikan  
Obat palsu,
Foto: ist

Obat palsu, - Obat dan suplemen palsu senilai Rp 130,4 miliar yang berhasil diamankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

HELOINDONESIA.COM - 5 pengedar obat tanpa izin edar dan suplemen palsu diciduk jajaran Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dari pengungkapan kasus ini,  total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak  77.061 butir/botol senilai Rp 130,4 miliar. 

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, 5 tersangka yang ditangkap berinisial IB (31), I (32), FS (28), FZ (19) dan S (62). 

Dari total barang bukti 77.061 butir dan botol, lanjut Auliansyah, terdiri dari 366 suplemen palsu dan inheler tanpa izin edar. 

Baca juga: Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRD DKI, Bastian Simanjuntak Soroti Tingginya Kasus Stunting di Jakarta

"Kemudian 74.515 butir obat keras tanpa resep dokter, serta 2.180 obat salep," terang Auliansyah di Polda Metro Jaya, Rabu (31/5/2023). 

Auliansyah mengungkapkan, penangkapan itu berdasarkan 4 laporan polisi di 9 tempat kejadian perkara (TKP).

Di antaranya, di Mampang Jakarta Selatan, Palka KM 7 Serang,  Rawamangun Jakarta Timur, Kemandoran Jakarta Selatan, Tambak Jakarta Pusat, Kesatriaan Jakarta Timur, Pinang Ranti Jakarta Timur, Jatiwaringin Bekasi dan Pasar Senen, Jakarta Pusat. 

Menurut Auliansyah, kegunaan obat interlac untuk melindungi dan memperbaiki fungsi normal saluran pencernaan ketika mengalami diare, penggunaan antibiotika jangka panjang khusus kepada bayi. 

Baca juga: Harapan Legenda Klub, Safin Masuk SS Lampung Naik Kasta

"Efek negatif obat palsu dapat berdampak pada kesehatan ginjal dan hati, serta dapat mengakibatkan meninggal dunia," paparnya. 

Kasubdit Indag AKBP Victor D. H. Inkiriwang menerangkan, tersangka memperdagangkan obat dan suplemen tanpa izin edar dari BPOM secara online di e-Commerce. 

"Tersangka menjual melalui Tokopedia di Geraikita 99 dan Lazada Dominoshop96," terang Viktor. 

Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 60 angka 10 Jo angka 4 terkait pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas Perubahan  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pidana penjara paling lama 15 tahun. 

Baca juga: Phyadeth Rotha Bak Artis Indonesia Gegara Marselino, Mau Nonton Timnas vs Argentina di GBK

Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang 

Perlindungan Konsumen Pidana penjara paling lama 5 tahun.