Helo Indonesia

Simpan Sabu 10,78 Gram Dua Warga Kuin Utara Banjarmasin Ditangkap Polisi

Anang Fadhilah - Nasional -> Hukum & Kriminal
Senin, 15 Juli 2024 09:57
    Bagikan  
Kuin Utara Banjarmasin
sabu

Kuin Utara Banjarmasin - Simpan Sabu 10,78 Gram Dua Warga Kuin Utara Banjarmasin Ditangkap Polisi

BANJARMASIN, HELOINDONESIA.COM - Kepolisian Banjarmasin berhasil menangkap dua pelaku, Firmansyah alias Gebot (39) dan Ridho Ansari alias Edo (21), yang merupakan warga Jalan Kuin Utara Gang Al Mizan, Kelurahan Kuin Utara, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Mereka tertangkap membawa lima paket sabu seberat 10,78 gram.

"Berbekal laporan dari masyarakat, kami berhasil menangkap dua tersangka warga Jalan Kuin Utara Banjarmasin yang terbukti membawa sabu seberat 10,78 gram pada Minggu, 7 Juli 2024," ungkap Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Taufik Arifin, pada Senin (15/7/2024).

Kompol Taufik menjelaskan bahwa kepolisian mendapatkan lima paket narkotika jenis sabu lengkap dengan alat untuk menghisapnya. Saat penggeledahan, polisi pertama kali mengamankan Gebot di rumahnya dan menemukan dua paket sabu dengan berat 0,08 gram.

Di lokasi yang sama, Edo ditemukan sedang membuang alat isap sabu. Setelah diperiksa, di lokasi tersebut juga ditemukan tiga paket sabu seberat 10,7 gram.

"Keduanya mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial SR yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," lanjut Taufik.

Kedua pelaku kini sudah diamankan di Mapolsekta Banjarmasin Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.