Helo Indonesia

Johnny G Plate Jadi Tersangka, Mahfud MD Sebut Keliru Sedikit Saja Bisa Dituduh Politisasi Hukum

Kamis, 18 Mei 2023 14:05
    Bagikan  
Mahfud MD
Instagram / @mohmahfudmd

Mahfud MD - Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Instagram / @mohmahfudmd)

HELOINDONESIA.COMSekjen Partai Nasdem Johnny G Plate sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus BTS 4G.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, yang dilakukan Kejaksaan Agung, harus dipahami bukan hanya sesuai hukum tetapi keharusan hukum.

“Terkait penetapan tersangka dan penahanan kepada Pak Johnny G. Plate, yang dilakukan Kejaksaan Agung, harus dipahami bukan hanya sesuai hukum tetapi keharusan hukum,” kata Mahfud MD dalam unggahan di Instagram di akun mohmahfudmd, 15 jam lalu.

Menurut Mahfud, kasus yang membelit Johnny G Plate ini sudah cukup lama digarap oleh Kejaksaan dan dilakukan dengan sangat hati-hati.

Baca juga: Johnny G Plate Jadi Tersangka, KPU Beri Ruang Nasdem Ganti Nama Bakal Caleg Lain

Sebagai Menko Polhukam, Mahfud mengaku akan terus mencermati kasus Menkominfo Johnny G Plate ini, dan juga terus mengawalnya.

“Jadi, yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini. Sebagai Menko Polhukam, saya akan terus mencermati dan ikut mengawal,” ujar Menko Mahfud MD..

Dari segi penyelidikan dan penyidikan, kasus Johny G Plate ini diakuinya sensitif, karena beriirisan hukum dan politik. Ini mengingat Jonny G Plate adalah Sekjen Partai Gerindra. Menurut Menko Mahfud, keliru sedikit saja bisa dituduh politisasi hukum.

Namun, ia mengaku tahu kasus ini diselidiki dan disidik secara cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi.

Baca juga: Legenda Inggris Beberkan Kesalahan Ancelotti Hingga Real Madrid Dibantai Manchester City 4-0

“Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik. Kalau tidak yakin dgn mininal dua alat bukti yang cukup, kejaksaan tidak akan menjadikan siapapun sbg tersangka,” ujarnya.

Mahfud meyakinkan, jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat, maka status hukumnya harus ditingkatkan. Kalau ditunda itu akan dengan alasan menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum.

“Tapi jika sdh ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dgn alasan untuk menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dgn hukum. Jika sdh cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan,” kata Menlo Mahfud MD.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menyatakan pihaknya menghormati proses hukum terkait ditetapkannya Johnny G Plate sebagai tersangka kasus BTS 4G. (*)

(Winoto Anung)