Helo Indonesia

Tersangka Modus COD Diringkus Polsek Cipondoh

Aris Mohpian Pumuka - Nasional -> Hukum & Kriminal
Selasa, 28 Mei 2024 00:03
    Bagikan  
Tersangka pemerasan
Ist

Tersangka pemerasan - Polsek Cipondoh berhasil meringkus pelaku penipuan lewat COD

TANGERANG, HELOINDONESIA.COM - Berlagak jual barang dengan model COD (cash on delivery), tersangka mengambil handphone dan menguras  rekening Tegar Ramadhan, usia 21 tahun. 

Dari hasil olah TKP (tempat kejadian perkara), polisi berhasil mengamankan tiga pria berinisial ABD, berusia 19 tahun, RMD (22) dan GP (22).

Pasal yang diberikan kepada para tersangka, adalah  tindak pidana pencurian yang disertai dengan pemerasan dan pengancaman.

Dengan modus COD di Pasar Royal, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, yang terjadi pada Rabu, (15/5), sekira pukul 23.30 WIB.

Baca juga: Air Perumda Way Rilau Tak Lancar, Warga Ditagih dan Diancam Putus

"Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian senilai Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)," kata Kapolsek Cipondoh Kompol Evarmon Lubis saat dihubungi, pada Senin (27/5) di Tangerang, Banten. 

Dia katakan, akibat kerugian tersebut korban melapor ke Polsek Cipondoh. 

Hasil dari keterangan ketiga pelaku, diketahui mereka telah beraksi selama tujuh kali dengan modus serupa dan di lokasi yang sama.

"Berawal antara korban dan pelaku ini saling mengenal melalui media sosial, janjian untuk bertemu dan bertransaksi jual beli handphone," ujar Evarmon. 

Baca juga: Goreng Kerupuk, Rumah yang Ludes Terbakar di Pesawaran

Pada saat bertemu, lanjutnya pelaku yang berjumlah tiga orang tersebut langsung merampas Handphone iPhone 13 milik korban di lokasi yang ditentukan tersebut.

"Pelaku lalu mengancam dan memaksa korban untuk memberikan akses nomer pengaman M-bangking di handphone korban," katanya.

Setelah mendapatkan akses pengaman M-bangking korban, Pelaku kemudian menguras saldo rekening korban dengan mentransfer ke rekeningnya lalu melakukan penarikan tunai.

"Menindaklanjuti laporan korban, selanjutnya, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi dan berhasil mengamankan pelaku ABD yang merupakan pedagang ayam fillet di Pasar Royal itu.

Baca juga: Sekda Kendal Berharap Proses Adopsi Anak Lebih Tertib

Lalu dua pelaku lainnya RMD dan GP ditangkap, setelah diminta untuk datang ke lokasi dagang pelaku ABD. 

Ia pun berpesan, bila ada yang mengalami kejadian sama dapat melakukan laporan ke Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota.