HELOINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi.
Kedua orang saksi yang diperiksa inisial DBS dan PBT, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.
Baca juga: Sesmenparekraf Bangga Atas Prestasi Poltekpar Bali dalam Membangun Masa Depan Pariwisata Indonesia
"Inisial DBS selaku Kepala Biro Perencanaan Kementerian Perhubungan RI tahun 2015 s/d 2017 dan PBT selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI periode 2016 s/d 201," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI. Kamis (28/3/24).
Lanjut Kapuspen Kejagung, kedua saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023.
"7 (tujuh) orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu inisial NSS, AGP, AAS, Tersangka HH, RMY, AG dan FG," jelasnya.
Dijelaskan oleh Kapuspen Kejagung, dilakukan pemeriksaan saksi ini, untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.