HELOINDONESIA.COM - Ratusan massa yang mengaku dari PT Bukit Belawan Tujuh mendatangi gedung Komisi Yudisial, Jalan Raya Kramat, Senen, Jakarta Pusat pada Rabu (28/2/2024).
Setelah berorasi dari tempat itu, massa kemudian melanjutkan mendemo Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) di Jl Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Dalam orasinya, massa mempertanyakan putusan Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN ) Ketapang, Kalimantan Barat, Ega Shaktiana, dan dua hakim anggota Andre Budiman Panjaitan dan Ika Ratna Utami serta Leni Hermananingsih Panitera Pengganti Pengadilan Negeri ketapang yang menjatuhkan putusan bebas terdakwa Direktur PT. SRM, MPL dari dakwaannya.
"Ini membuktikan telah terjadinya praktik mafia peradilan dalam putusan yang membebaskan terdakwa di Pengadilan Negeri Ketapang," teriak seorang orator dari atas mobil komando.
Baca juga: Dua Warga Padamara Dicokok Polisi saat Ambil Pesanan Sabu di Pemakaman
Para pendemo menuntut keadilan terkait dibebaskannya terdakwa dalam kasus tersebut oleh majelis hakim.
Mereka juga menuntut Bawas MA untuk mengusut putusan hakim yang dianggap tidak memiliki rasa keadilan terhadap masyarakat.
Dari informasih yang dihimpun, dalam sidang putusan yang dihadiri oleh Panji Bangun Indriyanto, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ketapang, di hadapan terdakwa MPL yang didampingi para penasehat hukumnya, hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama, dakwaan alternatif kedua dan dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum.
Tak hanya membebaskan Terdakwa dari seluruh dakwaan Penuntut Umum (vrijpraak), ketiga hakim itu juga meminta untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Baca juga: 6 Keistimewaan Membaca Surat Al Waqiah, Memperoleh Kekayaan dan Rezeki Berlimpah
Padahal, pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum, Panji Bangun Indriyanto menuntut terdakwa dengan tuntutan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam kasus itu, terdakwa dinilai melanggar Pasal 158 Jo Pasal 163 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum.
Jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan Pidana Denda sebesar Rp 75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah) yang pelaksanaannya paling lama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum.
Dan jika terdakwa tidak membayar pidana denda dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam putusan pengadilan maka aset, harta benda, kekayaan, pendapatan atau barang terdakwa atau aset terkait terdakwa disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk membayar pidana denda.
MPL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pertambangan emas di luar kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Ketapang, berdasarkan surat Badan Reserse Kriminal Polri Tindak Pidana Tertentu Nomor: B/449/IX/2022/Tipidter pada 26 September 2022.
Dia disangka melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Barubara.
Selain itu, Bareskrim Polri juga menetapkan LCJ alias JL seorang investor yang diduga mendanai PT SRMke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena dugaan tindak pidana yang sama.
Kasus yang menjerat PT SRM bermula dari laporan polisi nomor: LP/B/0537/IX/2021/SPKT/Bareskrim, tanggal 8 September 2021. Sejak itu, Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyegelan fasilitas perusahaan.
Baca juga: Penghitungan Suara Pemilu Hari Pertama di Kendal Ditemukan Beberapa Kesalahan
PT SRM diduga melakukan penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan terlibat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang dengan nilai lebih dari Rp 900 miliar.
