Helo Indonesia

Barbar! Pemilik Akun TikTok dan Instagram ini Diduga Ancam Nembak Kepala Capres Anies Baswedan

Selasa, 9 Januari 2024 23:48
    Bagikan  
Debat Capres,
Foto: tangkapan layar

Debat Capres, - Dua pemilik akun media sosial berbeda, TikTok dan Instagram diduga melakukan pengancaman akan menembak kepala Capres Anies Baswedan.

HELOINDONESIA.COM - Paska debat Capres ketiga pada Minggu (7/1/2024) terjadi psy war antara para pendukung pasangan Capres-cawapres di media sosial.

Bukan hanya serangan dalam bentuk meme, video atau narasi antarpendukung capres saja, tapi sudah mengarah ke aksi barbar.

Capres Anies Baswedan diduga menjadi sasaran ancaman sejumlah akun media sosial di Instagram dan TikTok.

Seperti postingan sejumlah foto yang diunggah akun media sosial X (at)Rudetiawanst pada Selasa (9/1/2024).

Baca juga: Kemlu Ungkap Kurun Waktu 9 Tahun Berhasil Selesaikan Lebih dari 200 Ribu Kasus WNI

Dalam postingan yang dibuat akun media sosial X (at)Rudetiawanst ditambahkan narasi MOST WANTED. 

Dia memposting foto hasil screenshot akun TikTok (at)calonistri71600 yang dalam salah satu komentarnya bernada ancaman.

"Nembak Pak Anies berapa tahun penjara ya?" tulis akun TikTok (at)calonistri71600.

Kemudian, postingan dari akun Instagram (at)rifanariansyah juga membuat narasi yang sama dengan mengancam menembak Anis.

Baca juga: Ulama dan Kiai NU Nyaman dengan Ganjar Mahfud, PBNU Dibikin Kisruh, Muncul Marketing Politik Dukung Prabowo-Gibran

"Izin bapak, nembak kepala Anis hukumannya berapa lama ya?" tulisnya di kolom komentar.

Namun belakangan akun (at)rifanariansyah dibuat private lantaran banyak warganet yang men-tag ancaman itu ke akun resmi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Divisi Humas Polri.

Dalam narasi postingannya, akun media sosial X (at)Rudetiawanst mengatakan bahwa pemilik dua akun media sosial itu sudah melakukan tindak pidana UU ITE berupa pengancaman.

Baca juga: Musim Tanam Segera Dimulai, Kuota Pupuk Bersubsidi Dikurangi, Petani Ponorogo Bisa Kejang-kejang

"Ini jelas pengancaman di muka umum.Melanggar pasal 45B UU ITE: "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yg berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dlm pasal 29 dipidana 4 tahun," tulisnya.

Postingan itu juga dikomentari akun X (at)trinugroho162) yang berharap supaya aparat hukum bertindak tegas.

"Moga pihak aparat segera bergerak.Ngeri ancamannya," ucapnya seraya men-tag akun (at) ListyoSigitP (at)DivHumas_Polri dan (at)CCICPolri.