Dulu Bilang Sulit Makzulkan Jokowi, Kini Denny Indrayana Minta Presiden Dipecat, Ada Apa?

Rabu, 31 Mei 2023 15:12
Mantan Wamenkumham 2011-2014 Profesor Denny Indrayana. Foto: tangkapan layar

HELOINDONESIA.COM - Mantan Wamenkumham 2011 - 2014, Profesor Denny Indrayana melempar bola panas pemakzulan Presiden Jokowi melalui utas akun Twitternya dennyindrayana pada Rabu (31/5/2023).

"Secara teori, harusnya ikut campurnya istana dalam pengambilalihan paksa Partai Demokrat, juga bisa menjadi pintu masuk pemakzulan Presiden Jokowi," kata Founder Integrity Law Firm tersebut.

Guru Besar Hukum Tata Negara yang saat ini sedang berada di Melbourne Australia itu alasan pemakzulan terlihat dalam dugaan pencopetan Partai Demokrat, melalui KSP Moeldoko.

"Jokowi Cawe-cawe di Pilpres 2024 nyata dalam dugaan pencopetan Partai Demokrat," tegasnya.

Baca juga: Jokowi Pamer Logo IKN Nusantara, Ada yang Komentar Kayak Logo Hotel, Seperti Orang Berdoa

Konon, lanjut Denny Indrayana,  Kasus Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko di MA ditukar guling dengan kasus korupsi mafia hukum yang sedang berproses di KPK.

"Bagaimana ceritanya,  Kenapa Presiden Jokowi harusnya dipecat?" ucap Denny Indrayana.

Selain itu, sambung Denny Indrayana, Cawe-cawe Jokowi juga terlihat dalam upayanya  membatalkan pencapresan Anies Baswedan.

Dia mencontohkan dalam skandal  ????????????????????????????????????, Presiden Amerika Serikat saat itu Richard Nixon mundur dari jabatannya karena takut dimakzulkan (impeachment)," utas Denny.

Baca juga: Ditargetkan Menangkan Ganjar di DKI, Politisi PDIP Rasyidi : Kita Akan Bekerja Maksimal

Seharusnya, kata Denny, ikut campurnya istana dalam pengambilalihan paksa Partai Demokrat, juga bisa menjadi pintu masuk pemakzulan Presiden Jokowi.

Dalam utas sebelumnya, Denny Indrayana mengingatkan jangan sampai MK menjadi lembaga politik pembuat norma  UU soal sistem Pemilu. 

Denny juga menuding KPK dan MK menjadi alat pemenangan Pemilu 2024 mendatang.

"Ingat no viral, no justice. Prof Mahfud memakai strategi itu pula, membawa banyak masalah hukum ke sorotan lampu publik, untuk menghadirkan keadilan," cuitnya.

Baca juga: Pamit Cari Rumput, Warga Mrebet Ditemukan Meninggal di Kebun

Padahal, 3 tahun lalu, Denny Indrayana mengatakan kepada media kalau secara konstitusional dan politik,  Presiden Joko Widodo (Jokowi) sulit untuk dimakzulkan.

Menurut Denny,  ada tiga syarat yang harus dipenuhi terkait pemakzulan presiden.

Pertama, berdasarkan Pasal 7A Undang-undang Dasar atau UUD 1945, presiden bisa diberhentikan oleh MPR atas usul DPR.

Itu pun harus  dibuktikan kalau Jokowi melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau melakukan perbuatan tercela.

Baca juga: Gadis di Bawah Umur Diperkosa 11 Pria di Sulteng, Puan: Tindak Tegas, Tidak Ada Tolerir Kekerasan Seksual

Jika bicara komposisi kekuatan legislatif, menurut Denny, prosesnya sudah berat.

"Dengan oposisi yang tinggal PKS dan Partai Demokrat. Bisa diduga, akan ditolak oleh DPR (usul pemakzulan),” kata Denny saat mengikuti diskusi bertajuk 'Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Masa Pandemi Covid-19' secara virtual, Senin (1/6/2020) seperti dikutip dari katadata.

Meski kemudian DPR setuju, usulan tersebut harus diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa dan mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh presiden. 

"Kemungkinannya ada tiga, yakni ditolak, tidak dapat diterima, dan mendengarkan pendapat DPR," ucapnya.

Baca juga: Catut Richard Nixon, Denny Indrayana Makin Gencar Serang Istana, Lempar Bola Panas Pemakzulan Presiden

Kalau kemudian ditolak atau tidak dapat diterima, maka selesai. Tapi, jika yang dipilih  opsi ketiga, maka penentuannya kembali ke DPR.

Jika MK menyatakan presiden melakukan tindak pidana, maka selanjutnya digelar sidang MPR. 

"Di MPR belum tentu juga diberhentikan. Bisa saja keputusan MK itu dianulir MPR," katanya.

Kedua, lanjut Denny Indrayana, pemakzulan presiden bisa dilakukan jika adanya pelanggaran etika. 

Baca juga: Habib Syech Bersama Ribuan Syekhermania dan Suporter Bersholawat di MAJT, Doakan Keberhasilan PSIS

Ketiga, pemakzulan karena alasan administratif. 

Alasan yang nomor tiga ini, Denny mencontohkan, jika presiden dan wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur di UUD 1945.

 "Apabila sepanjang terkait kebijakan yang dilakukan presiden, maka itu bukan alasan untuk pemakzulan," ujar dia.

Denny Indrayana menegaskan bahwa pemakzulan presiden tidak bisa dilakukan selain ketiga syarat tersebut.



Berita Terkini