Helo Indonesia

Gadis di Bawah Umur Diperkosa 11 Pria di Sulteng, Puan: Tindak Tegas, Tidak Ada Tolerir Kekerasan Seksual

Rabu, 31 Mei 2023 14:10
    Bagikan  
Puan Maharani
Laman DPR

Puan Maharani - Ketua DPR Puan Maharani.

HELOINDONESIA.COMGadis di bawah umur diduga diperkosa oleh 11 pria di Sulawesi Tengah (Sulteng) hingga membuatnya mengalami gangguan reproduksi dan terancam menjalani operasi angkat rahim. Parahnya, yang ikut memperkosa adalah kepala desa dan oknum polisi.

Terhadap hal itu, Ketua DPR Puan Maharani meminta penegak hikum mengusut tuntas kasus pemerkosaan terhadap perempuan di bawah umur tersebut.

Sejauh ini, Kepolisian saat ini telah menetapkan 10 tersangka, di mana dua orang di antaranya berprofesi sebagai kepala desa (Kades) dan guru.

Untuk seorang lainnya yang diduga oknum kepolisian, saat ini pihak berwajib belum menaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Puan meminta menindak tegas pelaku dan tidak ada telerir terhadap kekerasan seksual.

Baca juga: Catut Richard Nixon, Denny Indrayana Makin Gencar Serang Istana, Lempar Bola Panas Pemakzulan Presiden

“Tidak ada tolerir terhadap kekerasan seksual. Tindak tegas pelaku kekerasan seksual seberat-beratnya,” kata Puan dalam keterangan tertulis  Senin 29 Mei. 29/5/2023).

Atas kejadian pemerkosaan di Kab Parimo, Sulteng tersebut, Puan juga mengecam keras apabila terbukti adanya keterlibatan kades, guru, hingga petugas berwenang lainnya. Apalagi korban adalah anak yang masih berusia 15 tahun.

“Ini perilaku yang tidak bermoral. Pejabat desa dan tenaga pengajar seharusnya bisa memberi teladan, bukan malah merusak masa depan seorang anak. Jika terbukti benar mereka terlibat, harus dihukum lebih berat,” ucap Puan.

Menurutnya, dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pemerintah memiliki kewajiban menindak tegas pelaku dan memberikan perlindungan bagi korban.

Baca juga: Denny Indrayana: Cawe-cawe Jokowi Telah Nyata, Membiarkan KSP Moeldoko Copet Demokrat, Padahal Kejahatan

Ketua DPR menjelaskan pula, dalam UU TPKS, beberapa profesi dapat dijatuhi hukuman lebih berat dengan tambahan hukuman 1/3 dari ancaman pidana, seperti pendidik, tenaga kesehatan, tenaga medis, tenaga kependidikan, atau tenaga profesional lain yang mendapatkan mandat untuk melakukan penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban.

Oleh karenanya, Puan menekankan pentingnya aturan teknis dari UU TPKS segera diterbitkan  Ia mendesak pihak pemerintah segera membuat aturan turunan UU TPKS tersebut.

“Berkali-kali saya sudah ingatkan agar aturan turunan UU TPKS segera dibuat agar penanganan kasus kekerasan seksual yang sudah seperti puncak gunung es di Indonesia ini dapat lebih optimal,” tegas Puan Maharani.

Di sisi lain, Puan mengingatkan pemerintah untuk menggencarkan sosialisasi layanan pelaporan bagi para korban kekerasan seksual, sekaligus menjamin perlindungan keamanan identitas pelapor.

Baca juga: Jangan Salah, Begini Cara Menyimpan Jahe Biar Tahan Lama dan Awet Harumnya

"Perlindungan bagi korban kekerasan seksual harus selaras dengan penuntasan semua kasus dan respons cepat terhadap setiap laporan yang masuk," papar Puan

Puan juga mendorong Pemerintah Daerah memberikan pendampingan bagi korban dan keluarganya, termasuk perawatan medis untuk fisik dan mental korban. Lebih lanjut, cucu Bung Karno tersebut memastikan DPR akan terus mengawal kasus-kasus kekerasan seksual yang ada.

Puan menekankan, proses hukum harus dilakukan seterang-terangnya demi keadilan korban kasus kekerasan seksual. "Kami di DPR akan mengawal setiap kasus kekerasan seksual. Jalan damai tidak boleh menjadi pilihan utama dalam kasus seperti ini, pelaku harus ditindak tegas dengan hukuman maksimal!” ungkap Puan Maharani. (*)

(Winoto Anung)