HELOINDONESIA.COM - Calon wakil presiden (Cawapres) Muhaimin Iskandar dari koalisi Nasdem-PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyambut baik rencana KPK memajukan jadwal pendaftaran Capres-Cawapres menjadi tanggal 10 Oktober 2023.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempercepat jadwal pendaftaran dibandingkan rencana awal. Sebelumnya KPU menetapkan waktu pendaftaran tanggal 19 Oktober 2023.
Menurut Cak Imin, pihaknya tertarik untuk mendaftar sebagai peserta Polres 2024 pada 10 Oktober 2023 nanti. Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar telah resmi dideklarasikan sebagai capres dan cawapres sejak Sabtu (2/9) lalu.
"Mudah-mudahan kita bisa mendaftar pasangan Amin (Anies-Muhaimin) pada tanggal 10 (Oktober 2023) nanti," Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Baca juga: KPU Percepat Jadwal Pendaftaran Capres-cawapres Menjadi 10 Oktober, DPR Ngaku Belum Dibahas
Cak Imin saat ini tengah melakukan tour atau ziarah dengan melakukan safari ziarah ke di Makam Sunan Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Ia juga berencana berziarah ke makam semua sunan di tanah Jawa dari Jawa Barat sampai Jawa Timur
Diberitakan sebelumnya, dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru, KPU mengubahnya menjadi 10 Oktober atau 9 hari sebelumnya.
Dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 terkait tahapan dan waktu pemilu 2024, pendaftaran pasangan calion presiden-calon wakil presiden dibuka pada 19 Oktober.
Baca juga: Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Dimajukan 10 Oktober, Begini Penjelasan KPU
Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, rencana percepatan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden karena adanya perubahan Pasal 276 ayat 1 UU Pemilu, setelah diumumkannya Perppu.
Aturan tersebut menyebutkan KPU wajib mengidentifikasi pasangan calon presiden dan wakil presidsen 15 hari sebelum masa kampanye.
“Nah, dalam hal ini (jika dihitung), jatuh pada 13 November 2023 (penetapan calon presiden),” katanya yang dikutip pada Jumat (8/9).
Baca juga: Hari Ketiga Pendaftaran Bacaleg DPRD, Belum Ada Parpol yang Daftar ke KPU Kendal
Menurut Idham, mengacu psada lampiran satu PKPU 3/2022, kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023.
Mulai 13 November 2023, KPU akan menghitung waktu verifikasi administrasi capres-cawapres, pemeriksaan kesehatan dan lainnya. “Jadi jatuh antara tanggal 10 Oktober dan 16 Oktober (masa pendaftaran),” jelasnya.
