Helo Indonesia

Hari Ketiga Pendaftaran Bacaleg DPRD, Belum Ada Parpol yang Daftar ke KPU Kendal

Helo Jateng - Nasional -> Peristiwa
Rabu, 3 Mei 2023 20:53
    Bagikan  
Hari Ketiga Pendaftaran Bacaleg DPRD, Belum Ada Parpol yang Daftar ke KPU Kendal

Komisioner KPU Rokhimudin dan Ketua Bawaslu Kendal, Odilia Amy Wardayani serta anggotanya saat bertugas di KPU Kendal. Foto: Anik

HELOINDONESIA.COM - Meskipun Pendaftaran Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 telah dibuka mulai 1 Mei 2023, namun hingga hari ketiga pendaftaran suasana Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal masih terlihat sepi. Belum ada satupun partai politik yang mendaftarkan bakal calon legislatifnya (bacaleg).

Terlihat Komisioner KPU Kendal, Rokhimudin bersama jajaran komisioner lainnya, serta Ketua Bawaslu Kendal, Odilia Amy Wardayani dan jajarannya bersiap menunggu perwakilan parpol di ruang pendaftaran di Kantor KPU Kendal.

Komisioner KPU Kendal, Rokhimudin menjelaskan, masa pengajuan bakal calon anggota DPRD telah dimulai 1 Mei s.d 13 Mei 2023, pukul 08.00 s.d 16.00 WIB dan 14 Mei 2023 pukul 08.00 s.d 23.59 WIB. Namun hingga hari ketiga ini belum ada satupun parpol yang datang untuk mendaftarkan bacalegnya.

"Sampai hari ketiga ini belum ada satupun partai politik yang mengajukan bacalegnya. Kamu juga telah bersurat ke partai politik di Kabupaten Kendal untuk menyampaikan jadwal penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kendal," ujarnya, Rabu 3 Mei 2023.

Rokhimudin menjelaskan, belum adanya parpol yang mendaftarkan bacalegnya tersebut disinyalir karena para bakal calon masih melengkapi dokumen persyaratan yang akan diajukan. Diantaranya SKCK, surat kesehatan, surat keterangan tidak menjadi terdakwa dan dokumen lainnya.

"Kita masih menunggu, namun tampaknya mereka belum berencana mengajukan karena masih fokus melengkapi dokumen persyaratan. Kalau berdasarkan pengalaman Pileg tahun 2019 silam, parpol akan mengajukan bacalegnya menjelang hari terakhir pendaftaran yakni sekitar H-3 penutupan pendaftaran," beber Rokhimudin.

Diungkapkan, ada perbedaan pengajuan bakal calon pada tahun ini dengan pemilu tahun 2019 lalu. Menurutnya untuk tahun ini semua dokumen pendaftaran bacaleg diunggah melalui aplikasi Silon (sistem informasi pencalonan).

"Kalau dulu bentuk dokumen itu diserahkan dalam wujud hard copy ke kami. Kalau sekarang semuanya diunggah ke aplikasi Silon. Jadi setelah mereka melengkapi berkas dokumen tentu harus di input ke aplikasi Silon," ungkapnya.

Selanjutnya, parpol yang datang untuk pengajuan bakal calon ke KPU Kendal hanya akan membawa dua dokumen dalam bentuk hard fisik yakni, pengajuan bakal calon dan daftar nama bakal calon saja.

"Kalau dokumen administrasi seperti KTP, surat kesehatan, surat keterangan tidak menjadi terdakwa, semuanya diunggah di aplikasi Silon. Kita juga melakukan penelitian menggunakan aplikasi Silon," ungkapnya.


Pengawasan Melekat


Sementara itu, Ketua Bawaslu Kendal, Odilia Amy Wardayani mengatakan, kehadirannya di Kantor KPU Kendal untuk melakukan pengawasan secara melekat pada masa pengajuan bakal calon yakni mulai tanggal 1-14 Mei 2023.

"Di sini kami mengawasi apakah KPU melaksanakan sesuai dengan aturan dan tahapannya. Misalnya apakah jam 08.00 pagi itu sudah dibuka. Kemudian ditutup pukul 16.00 WIB sesuai waktu yang ditentukan, selain itu kita juga melakukan pengawasan apakah peserta Pemilu ini tidak ada pemalsuan dokumen," kata Ketua Bawaslu Kendal.

Odilia mengimbau kepada para peserta Pemilu 2024 mendatang untuk tidak melakukan pelanggaran dalam tahapan-tahan Pemilu. Termasuk saat mengajukan semua dokumen pengajuan pendaftaran bacaleg.

"Jangan sampai ada pemalsuan dokumen atau waktu yang tidak tepat, intinya jangan sampai ada potensi pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu," tegas Odilia. (Anik)