Helo Indonesia

Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres Dimajukan 10 Oktober, Begini Penjelasan KPU

Drajat Kurniawan - Nasional -> Politik
Jumat, 8 September 2023 23:15
    Bagikan  
Pilkada, Pemilu 2024
ist

Pilkada, Pemilu 2024 - Ilustrasi, Pemilu dan Pilkada 2024

HELOINDONESIA.COM - Dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) terbaru, Jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) ke Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI dipercepat dibandingkan rencana awal.

KPU mengubahnya menjadi 10 Oktober atau 9 hari sebelumnya. Dengan begitu, maka pendaftaran calon presiden dan wakil presiden hanya tinggal satu bulan lagi dari sekarang, apabila PKPU terbaru disetujui 

Dalam PKPU sebelumnya yaitu PKPU Nomor 3 Tahun 2022 terkait tahapan dan waktu pemilu 2024, pendaftaran pasangan calon presiden-calon wakil presiden dibuka pada 19 Oktober.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, rencana percepatan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden karena adanya perubahan Pasal 276 ayat 1 UU Pemilu, setelah diumumkannya Perppu.

Baca juga: KPU Buka Pendaftaran Capres-Cawapres Mulai 10 Oktober 2023

Aturan tersebut menyebutkan KPU wajib mengidentifikasi pasangan calon presiden dan wakil presidsen 15 hari sebelum masa kampanye.

“Nah, dalam hal ini (jika dihitung), jatuh pada 13 November 2023 (penetapan calon presiden),” katanya yang dikutip pada Jumat (8/9).

Menurut Idham, mengacu pada lampiran satu PKPU 3/2022, kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023.

Mulai 13 November 2023, KPU akan menghitung waktu verifikasi administrasi capres-cawapres, pemeriksaan kesehatan dan lainnya.

“Jadi jatuh antara tanggal 10 Oktober dan 16 Oktober (masa pendaftaran),” jelasnya

Dengan demikian, ketentuan PKPU 3/2022 yang mengatur tentang pendaftaran pasangan calon presiden-calon wakil presiden yang berlangsung pada 19 Oktober akan otomatis diperbarui sesuai aturan baru.

“Oleh karena itu, Peraturan KPU terbaru akan diterapkan dan dibakukan dalam pengaturan peralihan,” kata Idham.

Dengan demikian, wakyu pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dipersingkat menjadi hanya satu minggu.

Sebelumnya, tenggat waktunya lebih dari sebulan, yakni tanggal 19 Oktober hingga 25 November.