Helo Indonesia

Airlangga Digoyang Lagi, Dilaporkan ke Dewan Etik untuk Diberhentikan Usai Manuver Sendiri Dukung Prabowo

Winoto Anung - Nasional -> Politik
Sabtu, 19 Agustus 2023 05:00
    Bagikan  
Agung Laksono dan Airlangga Hartarto
Ist

Agung Laksono dan Airlangga Hartarto - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarato dan Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono. (Foto: ist)

HELOINDONESIA.COM -  Airlangga Hartarto sudah sempat tenang dari goyangan internal bulan lalu. Namun, kini Airlangga digoyang lagi. Dia dilaporkan ke Dewan Etik Partai Golkar, karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat dengan target Airlangga diberhentikan dari posisi Ketua Umum, dan digelar Munaslub.

Pelopornya adalah kelompok yang sama, yakni kelompok yang menamakan diriri Tim Pemrakarsa Penggerak Kebangkitan Partai Golkar, dipelopori Lauren Siburian, tokoh senior partai beringin itu.

Munaslub (Musyawarah Nasional Luar Biasa) dengan agenda memberhentikan Airlangga Hartarto dari poisisi Ketua Umum Partai Golkar, karena dituding melakukan pelanggaran berat.

Menurut dia, karena Airlangga telah melakukan pelanggaran berat, maka Dewan Etik diminta menjatuhkan sanksi terberat atas pelanggaran berat, yaitu Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar.

Baca juga: Cak Nun Boleh Boleh Pulang, Kondisi Membaik dan Bisa Komunikasi

“Karena itu kami mohon kepada Dewan Etik untuk menjatuhkan sanksi atas pelanggaran terberat yang dia lakukan. Dan kami mohon prosesnya secepat-cepatnya,  minta dalam tempo tujuh hari. Dan kami minta menjatuhkan sanksi yang terberat, yaitu memberhentikan saudara Airlangga,” katanya, di Jakarta, Jumat 18 Agustus.

Lebih dari itu, kalau rekomendasinya pemberhentian, maka harus digelar musyawarah Nasional Luar Biasa alias Munaslub.

“Dan kalau rekomendasinya memberhentikan maka calon selanjutnya, apbila dia tlah diberhentikan aitu melakukan musyawarah Nasional Luar Biasa, Munaslub,” ujanya. 

Baca juga: Baik untuk Kesehatan Jantung dan Otak, Berikut 8 Jenis Makanan Sumber Omega 3 yang Baik untuk Anda

Dia memaparkan, kronologi apa yang disebut pelanggaran berat yang dilakukan Airlangga Hartarto tersebut. Menurut Lauren Siburian, pelanggaran yang dilakukan tidak menjalankan hasil putusan Rapimnas Partai Golkar pada tanggal 22 Mareet 2021.

Yakni yang  memutuskan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menjadi calon presiden Republik Indonesia dari Parai Golkar pada Pemilu 2024 akan datang.

“Jadi putusan Rampimnas untuk Pak Airlangga itu hanya satu, yaitu diputuskan untuk menjadi calon presiden, tapi kenyataannya per hari ini, tidak melaksanakan keputusan Rapimnas tapi malah mendukung capres atau calon presiden, yaitu Bapak Prabowo Subianto,” katanya.

Menurut dia, persoalan Airlangga mendukung dan melakukan koalisi,  tidak dipermasalahkannya sama sekali.

“Yang kami persoalkan Pak Airlangga mengambil sikap yang  seperti itu, oleh karena itu kami anggap langkah, tindakan yang dia tempuh tersebut adalah  langkah pribadi persinal tidak ada kaitan dan urusan dengan Partai Golkar,” katanya.

Mengapa? Karena tidak pernah dia pertanggungjawabkan hasil Rapimnas yang mencalonkan dia untuk menjadi calon presiden bahwa dia tidak melaksanakan , harusnya dia harus pertanggungjawabkan dulu di Rapimnas.

Jadi karena hal tersebut hasil Rapimnas, harusnya dia pertanggungjawabkan dulu di Rapimnas, kemudian kita ubah di sana, mau mendukung siapa, mau berkoalisi kepada siapa.

“Tapi dia tidak lakukan, sehingga langkah yang dia tempuh ini adalah langkah pribadi. Tidak ada kaitan dengan Partai Golkar,” kata Lauren Siburian.

 Dikatakannya, kalaupun Airlangga tanda tangan segala macam itu, tidak ada urusan tidak ada kaitan. Jadi, dia harus pertanggungjawabkan dulu, dia punya sikap dan langkah.

“Dan dia, juga saya kira yang paling penting adalah pelanggaran berat terhadap konstitusi partai. Kalau dia katakan bahwa dia lakukan itu berdasarkan hasil Rakernas pada tanggal 23 Juli yang lalu itu juga penyalahgunaan wewenang,” ujarnya. ‘

Lauren Siburian menandaskan, ya karena menurut pasal 39 ayat 5A Anggaran Dasar Partai Golkar, Rakernas fungsinya adalah menyusun atau mengevaluasi program kerja hasil Munas. Tidak mengambil keputusan politik. Rakernas posisinya di bawah Rapimnas. (**)