bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Cuma 2 Cawapres Putra Terbaik Bangsa yang Layak, Mahfud MD dan Sobatnya Rizieq Shihab, Siapa Dia?

M. Haikal - Nasional -> Politik
Kamis, 29 Juni 2023 22:29
    Bagikan  
Rizieq Shihab dan Mahfud MD,
Foto: tangkapan layar

Rizieq Shihab dan Mahfud MD, - Ada dua yang layak untuk maju sebagai Cawapres di Pilpres 2024.

Oleh : Kriminolog Lulusan UI, Roger Paulus Silalahi

Capres sudah ada, masih berbayang 3 orang walau yang 1 punya kemungkinan gagal total jadi Capres. 

Sekarang saatnya semua berebut menampilkan diri, menawarkan diri, mempromosikan diri untuk jadi Cawapres. 

Para pemikir partai meneliti berbagai nama, menghitung untung rugi, baik secara ekonomi, maupun secara posisi untuk partai.

Kenyataannya seperti itu, tidak ada yang berpikir siapa yang mampu, siapa yang bisa memajukan Indonesia, siapa yang benar-benar putra terbaik bangsa, tapi siapa yang paling menguntungkan, aman, bisa diatur, dan lain sebagainya.

Baca juga: Dikritik Tokoh Senior PDIP Masih Anak Ingusan, Gibran : Terima Kasih Masukannya

Inilah kenyataan kekotoran politik dan politisi cap rupiah, ketidakdewasaan, ketidakpedulian pada rakyat dan negara. 

Hanya sedikit sekali politisi yang terbukti berkiprah untuk rakyat, berjuang untuk rakyat, ataupun sekedar berpikir untuk rakyat. 

Politisi yang mau protes silakan saja, kita sama-sama paham bahwa kebenaran itu pahit dan sulit diakui oleh pelaku kejahatan.

Bicara Capres seharusnya yang dipilih adalah Putra Terbaik Bangsa, demikian pula dengan Cawapres. 

Pasangan Capres dan Cawapres adalah pasangan kepada siapa rakyat menitipkan nasib rakyat, menitipkan nasib negara, nasib bangsa. 

Baca juga: Ridwan Kamil Disebut Jadi Cawapres Ganjar, Golkar Ingatkan Agar Komitmen Dukung Airlangga

Berhubung Capres kelihatanya sudah jelas siap-siapanya, sekarang saatnya kita bicara Cawapres.

Indonesia punya banyak orang yang digadang-gadang sebagai Cawapres atau ingin jadi Cawapres atau bahkan mencoba memaksakan diri menjadi Cawapres.

Yang kalau kata urang Bandung mah "hahaaayyy, euweuh kaera..." 

Kita sebut saja Mahfud MD yang ini sih pasti banyak yang favorit.

Bagaimana dengan Andhika Perkasa, Sandiaga Uno, Erick Tohir, Airlangga Hartanto, Agus H. Yudhoyono, sampai Novel Bamukmin, tepok jidat aja deh.

Baca juga: Pohon Kurma MAJT Itu Telah Dipanen, Mahfud: Semoga Perindah Lingkungan Masjid

Mahfud MD, manusia dengan kapabilitas utama berkata jujur ini jelas mampu, punya 'track record' yang lebih 'bersih' dari 3 Capres yang ada. 

Berkiprah dari bawah, berlatar belakang akademisi, pendidik, menguasai agama dan berpegang pada agama, tapi tidak pernah menunggangi agama. 

Tokoh Pancasilais yang paham hukum, menjunjung tinggi ke-Bhinneka Tunggal Ika-an, dan tegak lurus terhadap Konstitusi ini adalah satu dari secuil Pejabat Tinggi di pemerintahan yang berani berteriak dan tegas menentang radikalisme dan khilafahisme. 

Tidak ada Cawapres yang menunjukkan keteguhan dan pembelaan terhadap Konstitusi secara nyata seperti MMD.

 Tidak hanya bicara, tapi merealisasikan apa yang dikatakannya, bergerak, mengambil langkah nyata, bahkan turun langsung jika perlu. 

Baca juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Bocorkan Sampai 31 Mei Kucurkan Dana Rp32 Triliun untuk Infrastruktur, Salah Satunya IKN

Nyali yang tidak putus didasarkan pada pengetahuan, niat baik, dan bhakti pada Tuhan, itulah yang saya lihat dari salah satu Putra Terbaik Bangsa ini.

Tapi lirikan partai kepada MMD minim. Mungkin karena MMD tidak punya uang, konsekuensi logis dari akademisi yang masuk ke dalam kelompok "Manusia Jujur Akhir Zaman". 

Partai maunya yang punya uang, supaya bisa bantu kampanye, bantu ini itu anu, kata orang Inggris: "I know that you know that you know that I know that you have to bla bla bla..."

Ada satu lagi Putra Terbaik Bangsa favorit saya. Di Indonesia rasanya kalau ada yang tidak pernah dengar namanya, pasti 'kuper' alias kurang pergaulan. 

Baca juga: Polisi Tembak 3 Sapi Kurban yang Ngamuk di Lamteng

'Sahabat' Novel Bamukmin dan Riziek Shihab ini tidak masuk bursa Cawapres. 

Padahal dia punya 'track record' dan kiprah yang luar biasa. Alasannya, dia pernah menjadi terpidana. 

Ya, dia adalah BTP, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.

BTP tidak bisa menjadi Cawapres karena katanya terganjal Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pada bagian "Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden" butir d dan p.

Baca juga: Tabrakan Maut Truk dan Tiga Motor di Kendal, Empat Orang Tewas

d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;

p. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

Alasan yang mengada-ada ini tidak berlaku untuk BTP, ahli hukum yang ada di Indonesia, mari angkat bicara, tegakkan hukum.

BTP dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dari ancaman 6 tahun penjara dalam "Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1537/Pid.B/2016/PN JKT.UTR Tanggal 9 Mei 2017 — Ir. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok".

Baca juga: Puisi Butet Kartaredjasa Ingatkan Publik ke Gaya Lekra Tahun 1960-an, Rugikan PDIP dan Jokowi

Tindak pidana yang dituduhkan pada BTP dan bahkan ditetapkan sebagai tindak pidan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara didasarkan pada pelaporan yang dibuat berdasarkan bukti Video yang dinyatakan diunggah oleh Buni Yani, dan diakui oleh Buni Yani saat sidang atas BTP. Beberapa Saksi Ahli yang dilibatkan dalam kasus ini pada sidang ke-16 menyatakan bahwa; "Tidak ada penistaan agama..."

Tapi BTP memang ditumbalkan, dijatuhi pidana 2 tahun yang ditutup dengan sederet kata penutup. 

Kata-kata penutup ini diingat dan dikenang, karena terbukti dengan sangat meyakinkan, menimbulkan apa yang disebut orang "Ahok Effect". Setelah Ahok dipenjara, giliran Buni Yani kena masalah.

Buni Yani dilaporkan oleh Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja), dan kasusnya bergulir hingga dinyatakan bahwa Buni Yani telah melakukan proses 'editing' atas video yang diunggahnya. 

Baca juga: Polisi Bunuh Remaja 17 Tahun, Mbappe dan Prancis Marah, Presiden Macron Sebut Tak Termaafkan

Buni Yank dilaporkan atas pelanggaran berdasarkan UU-ITE hingga diputuskan bersalah, Buni Yani terkena pidana 1,5 tahun penjara.

"Putusan PN BANDUNG Nomor 674/Pid.Sus/2017/PN Bdg Tanggal 14 Nopember 2017 — Buni Yani" menjadi dasar penetapan tindak pidana yang dilakukan Buni Yani. Tindak pidana memanipulasi bukti hukum yang dijadikan bukti utama atas tuduhan penistaan agama terhadap BTP.