Helo Indonesia

Ada Gugatan ke MK, Masa Jabatan Ketum Parpol Cukup 2 Periode Saja, Mardani Anggap Wajar, Komentar Netizen Bikin Ngakak

Winoto Anung - Nasional -> Politik
Selasa, 27 Juni 2023 19:27
    Bagikan  
Mardani Ali Sera
AIPA

Mardani Ali Sera - Mardani Ali Sera, Anggota Komisi II DPR. (Foto: AIPA)

HELOINDONESIA.COM - Masyarakat semakin berani dalam berpolitik. Kini ada yang menggugat masa jabatan ketua umum (ketum) parpol. Gugatan itu dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penggugat meminta masa jabatan ketum parpol cukup 2 periode saja.

Adapun yang digugat adalah UU Parpol, yakni pada pasal yang digugat adalah Pasal 23 ayat 1 yang berbunyi: Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.

Para penggugat itu datang dari Nias, Sumatera Utara, dan Yogyakarta. Keduanya adalah Eliadi Hulu, warga Nias, Sumut, dan Saiful Salim dari Yogyakarta.

Mereka menginginkan pasal tersebut diubah, dengan ketentuan bahwa, AD dan ART Parpol wajib mengatur masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.

Baca juga: Erick Thohir Pimpin Rapat Pertama Persiapan Piala Dunia U-17, 24 Negara Peserta Diumumkan

Terkait hal itu, politisi PKS Mardani Ali Sera menganggap wajar  gugatan soal masa jabatan ketum parpol menjadi hanya 2 periode tersebut.

“Wajar masyarakat menggugat, intinya agar ada sirkulasi kepemimpinan dlm semua organisasi. Dan sirkulasi kepemimpinan adalah hal yang sehat,” tulis @MardaniAliSera, di Twitter.

Dia berdalih, adagium power tend to corrupt, bahwa kekuasaan (jika terlalu lama) cenderung menyimpang punya pembenaran dalam sejarah.

Menurut Mardani Ali Sera, partai yang baik biasanya selalu melakukan sirkulasi kepemimpinan dengan teratur. Tapi, logika pemilihan kadang memang tidak mudah membangun ketokohan.

Baca juga: Ganjar Pranowo Akui Mayoritas Daerah di Jateng Siaga Kekeringan, 12 Kabupaten/Kota Dapat Air Bersih

“Karena itu beberapa partai dgn pertimbangan membangun ketokohan memperpanjang masa jabatan Ketumnya. Dan itu tidak bertentangan dengan undang-undang,” tulis @MardaniAliSera.

Sejumlah netizen menanggapi positif gugatan tersebut, tapi juga ada yang membuat sudut pandang yang lain, bahwa yang dibatasi tidak hanya ketum parpol, tapi juga anggota DPR juga cukup dua periode saja.

“Mantap! Kekuasaan parpol juga harus dibatasi. Jangan bawa-bawa nama demokrasi dan kata-kata kaderisasi kalau kursimu saja nggak boleh gantian diduduki orang lain. Kalau ibarat makanan, kita inginnya yang fresh, bukan yang dipanaskan terus, entar makin banyak kandungan bakteri jahatnya,” tulis netizen @TanoMaskhe.

Netizen Bernama Heru Hasnul (akun @heru_hasnul) setuju bahwa ketum parpol dibatasi dengan 2 periode., dan berarti juga termasuk anggota DPRD cukup 2 periode.

Baca juga: Di Kampungnya Gorontalo, Politisi Rachmat Gobel Dapat Berita Warga Gantung Diri Gegara Terjerat Pinjol Ilegal

“Termasuk Anggota DPR RI n DPRD, seharusnya juga dibuat UU hanya boleh 2 Periode. Sehingga terjadi Sirkulasi dlm tubuh legeslatif dan mereka tidak main-main melakukan tugas dan fungsinya,” tulis @heru_hasnul.

Tapi, ada komentar netizen yang bikin ngakak, sebab ada yang menggugat lagi, kepala rumah tangga harus ada periodenya, maksimal 2 periode juga.

“Setelah itu Gugat lagi Kepala Rumah Tangga harus ada periodenya dan maksimal 2 periode juga. Tidak boleh ada Kepala Keluarga seumur hidup agar Sirkulasi Poligami dapat berjalan lancar,” tulis @mangunsong63.

“Amat bagus kalo 2 periode. Di Indonesia kita awali dengan dibatasi 3 periode lebih bijaksana,” tulis akun @ImamWah2121. (*)

(Winoto Anung)