HELOINDONESIA.COM - Ketua Umum (Ketum) PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin buka suara terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan sistem pemilu terbuka.
Imin mengaku, semua pihak harap-harap cemas menjelang pembacaan putusan MK ihwal uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahkan dia mengaku deg-degan menunggu sidang putusan terkait sistem pemilu.
"Kita semua para calon-calon legislatif seluruh Indonesia menunggu dengan penuh was-was dan deg-degan," kata Cak Imin di kandang DPP PKB di Jalan Raden Saleh, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/6).
Menurut dia, sebelum ada kepastian dari MK terkait sistem pemilu, para calon legislatif (caleg) belum bisa bergerak mendekati demi meraih surat rakyat
Baca juga: Orynawa dan Bagus Resmi Jadi Pemenang Mulei Menganai Tubaba 2023
"Keputusan MK ini karena di dalam proses pengambilan keputusan disaat semua calon legislatif telah dan sedang menyiapkan diri dalam sistem pemilihan legislatif yang terbuka," urainya.
Diakui Imin putusan MK yang menetapkan pemilu terbuka berdampak pada psikologis caleg. "Oleh karena itu hari ini deg-degan itu sudah selesai," paparnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkn keputusan terkait gugatan sistem pemilu. MK menolak gugatan terkait sistem pemilu tertutup dan menetapkan sistem proporsional terbuka.
Baca juga: Anas Urbaningrum Sindir SBY: Terimaji ‘Chaos’ Terbukti Saos, untuk Sistem Proporsional Terbuka
Menurutnya, MK sudah meminta kepada para pemohon agar melengkapi kekurangan berkasnya yang diajukan sebagai objek untuk materi di persidangan. Namun, para pemohon menolak dan menilai persyaratannya sudah sesuai dengan yang diinginkan pemohon
"Karena berdasarkan pertimbangan hukum dan aspek norma serta lainnya, usulan pemohon tidak bisa ditindaklanjuti dan prematur," ucap Anwar Usman.
Gugatan itu disampaikan enam pihak, yakni Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi (bacaleg 2024), Ibnu Rachmam Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel), Riyanto (warga Pekalongan), dan Nono Marijono (warga Depok).
Baca juga: MK Tolak Permohonan Sistem Pemilu Tertutup, Sistem Proporsional Terbuka Tetap Berlaku
Ke-6 pihak ini mengajukan gugatan pada 14 November 2022 lalu terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup.
Para penggugat mendalijkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 426 ayat (3) di UU Pemilu bertentangan dengan Konstitusi.
