bjb Kredit Kepemilikan Rumah
Helo Indonesia

Denny Indrayana: Ini 5 Bocoran MK Soal Sistem Pemilihan Legislatif di Pemilu 2024

M. Haikal - Nasional -> Politik
Kamis, 1 Juni 2023 13:19
    Bagikan  
Denny Indrayana,
Foto: Tangkapan layar

Denny Indrayana, - Ahli Hukum Tata Negara Profesor Dr Denny Indrayana.

HELOINDONESIA.COM - Meski Mabes Polri sudah menyatakan siap untuk melakukan gelar perkara terkait permintaan Menko Polhukam tentang bocoran rahasia negara sepertinya tak membuat mantan Wamenkumham Profesor Denny Indrayana ciut.

Melalui akun Twitter resminya dennyidrayana pada Kamis (1/6/2023) pagi, Guru Besar Hukum Tata Negara itu kembali berkicau kalau ia mendapatkan bocoran dari orang dalam Mahkamah Konstitusi.  

Dalam utasnya, Denny Indrayana membuat judul: Ini "BOCORAN" Putusan MK Soal Pileg. Mau tahu putusan MK soal Pileg? 

"Berikut adalah "bocoran" putusan MK soal pemilu legislatif apakah proporsional tertutup atau terbuka. Saya paparkan dalam bentuk power point agar lebih mudah dibaca dan dipahami," utasnya.

Baca juga: Kickboxer Jateng Aziz Calim, Berjuang Melawan Infeksi Paru-paru Sebelum Juara SEA Games 2023

Menurut Denny Indrayana,  ada lima "bocoran" terkait arah putusan MK tersebut. 

"Lengkapnya, silakan klik link power point di atas," tambahnya.

Setelah diklik link tersebut, berikut isi power point tentang bocoran putusan MK tersebut.

Pertama, Putusan Tidak Diterima (N.O.): Sistem Proporsional Terbuka

Baca juga: Presiden Federasi Sepak Bola Argentina: Indonesia Tidak Bisa Diremehkan

Kedua, Putusan Menolak Sistem Proporsional Terbuka

Ketiga, Putusan MengabulkanS eluruhnya: Sistem Proporsional Tertutup Berlaku untuk Pemilu 2024, atau ditunda untuk Pemilu 2029

Keempat, Putusan Mengabulkan Sebagian. Sistem Campuran, yaitu Tertutup dengan Memperhatikan Perolehan Suara berlaku 2024, atau untuk Pemilu 2029

Kelima, Putusan Mengabulkan Sebagian. Sistem Campuran Beda Level, misalnya Sistem Tertutup untuk DPR, namun Terbuka untuk DPR Provinsi dan Kabupaten/Kota, atau sebaliknya, berlaku untuk Pemilu 2024, atau ditunda untuk Pemilu 2029

Baca juga: Cipayung Bantah Terlibat Staf Ahli Wali Kota Eva dan Gagas Festival Milenial

Menurut Denny Indrayana, faktor yang mempengaruhi putusan itu di antaranya terkait dengan  legal standing pemohon  berhak atau tidak pemohon menggugat.

Kemudian, sistem pemilihan proporsional tertutup. proporsional terbuka, sistem campuran antara nomor urut dan suara terbanyak, level dimana sistem pileg dilaksanakan, waktu pelaksanaan sistem tertutup apakah 2024 ditunda 2029.

Denny Indrayana menegaskan bakal terjadi kekacauan jika diberlakukannya sistem proporsional tertutup.

Menurutnya, bila itu terjadi partai-partai politik terpaksa harus menyusun ulang, Bacaleg banyak yang mundur. Berpotensi terjadi perebutan jual beli nomor urut jadi dan mengganggu lersiapan pemilu.

Baca juga: Tak Kunjung Sembuh Dua Warga Desa Pematang Thahalo Jabung Butuh Perhatian

"Bijaknya, MK memutuskan Open Legal Policy, tidak mengubah sistem pileg, tetap Sistem terbuka.

"Kalaupun mau ada perubahan,proses legislasi di parlemen, tunggu hasil Pemilu 2024. Kalau tetap berketetapan mengubah menjadi sistem tertutup, dilaksanakan untuk Pileg 2029," tandasnya.