HELOINDONESIA.COM - Bocoran tentang putasan MK bahwa Sistem Pemilu 2024 mendatang akan menggunakan Sistem Proporsional Tertutup yang diungkapkan Denny Indrayana mendapat tanggapan serius dari mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Dalam cuitannya pada Minggu (28/5/2023) Guru Besar Hukum Tata Negara itu membocorkan terkait sistem Pemilu yang akan datang kembali ke jalan Orde Baru.
SBY tertarik dengan utas yang disampaikan Prof Denny Indrayana melalui akun Twitter-nya tentang informasi bakal ditetapkannya Sistem Proporsional Tertutup oleh MK di Pemilu 2024.
Dari utas balasan itu, SBY tampaknya tak terima bila MK mengeluarkan putusan seperti yang dibocorkan Denny. Dia pun memberikan peringatan keras terkait bocoran itu jika memang terjadi.
"Juga menarik, mengaitkan PK Moeldoko di MA yg digambarkan Partai Demokrat sangat mungkin diambil alih Moeldoko," utas SBY.
Baca juga: Dibangun dari Nol, KSB PAI Saling Mengerdilkan dan Abaikan Penasehat
Menurut SBY, Prof Denny Indrayana adalah mantan Wamenkumham & ahli hukum yang kredibel.
"Karenanya, saya tergerak memberikan tanggapan tentang sistem Pemilu yang akan diputus MK & PK Moeldoko di MA yang ramai diisukan Partai Demokrat bakal dikalahkan & diambil alih oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko," kata SBY.
Menurutnya, jika yang disampaikan Prof Denny Indrayana “reliable”, bahwa MK akan menetapkan Sistem Proporsional Tertutup, dan bukan Sistem Proporsional Terbuka seperti yg berlaku saat ini, maka hal ini akan menjadi isu besar dalam dunia politik di Indonesia.
Ada 3 hal yang ingin SBY sampaikan berkaitan dengan sistem Pemilu yg hendak diputuskan MK.
"Mungkin ini juga pertanyaan mayoritas rakyat Indonesia & mayoritas partai-partai politik. Saya pikir para pemerhati pemilu & demokrasi juga memiliki kepedulian yang sama," tambah SBY.
SBY mempertanyakan kepada MK, pertama apakah ada kegentingan & kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai?
"Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kepada KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan “chaos” politik," ujar SBY.
Baca juga: 46 Remaja Putra Putri Diamankan Bergerombol Resahkan Warga
Pertanyaan kedua kepada MK, sambung SBY, benarkah UU Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi?
"Sesuai konstitusi, domain & wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dgn konstitusi, & bukan menetapkan UU mana yanh paling tepat Sistem Pemilu Tertutup atau Terbuka?" tanya SBY.
Kalau MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi Tertutup, papar SBY, mayoritas rakyat akan sulit menerimanya.
Baca juga: 46 Remaja Putra Putri Diamankan Bergerombol Resahkan Warga
"Ingat, semua lembaga negara termasuk Presiden, DPR & MK harus sama-sama akuntabel di hadapan rakyat," tegas SBY mengingatkan.
Ketiga, sesungguhnya penetapan UU tejtang sistem pemilu berada di tangan Presiden & DPR, bukan di tangan MK.
"Mestinya Presiden & DPR punya suara tentang hal ini. Mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti didengar," ucap SBY.
SBY yakin, dalam menyusun DCS, Parpol & Caleg berasumsi sistem Pemilu tidak diubah, tetap sistem terbuka.
Baca juga: DPRD Prihatin Kadispar Tak Paham Pentingnya Adat dalam Industri Wisata
"Kalau di tengah jalan diubah oleh MK, menjadi persoalan serius. KPU & Parpol harus siap kelola “krisis” ini. Semoga tidak mengganggu pelaksanaan pemilu 2024. Kasihan rakyat," terang SBY.
SBY memberikan pandangan untuk pemilu 2024 tetap menggunakan Sistem Proporsional Terbuka.
Setelah pemilu 2024, Presiden & DPR duduk bersama untuk menelaah sistem pemilu yang berlaku, utk kemungkinan disempurnakan menjadi sistem yg lebih baik.
"Dengarkan pula suara rakyat," tandas SBY.
Baca juga: Viral, Kafe di Rusia Sajikan Menu Kopi yang Dicampur dengan Campuran Air Susu Ibu
Sebelumnya, Denny mendapat bocoran bahwa Mahkamah Konstitusi akan memutuskan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 akan kembali ke sistem proporsional tertutup.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," utas Denny melalui akun Twitter dennyindrayana pada Minggu (28/5/2023).
Denny menyebutkan, info tersebut menyatakan komposisi putusan 6 berbanding, 3 dissenting.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," tegas Denny.
Dengan demikian, lanjut Denny, kita akan kembali ke sistem pemilu Orba yang otoritarian dan koruptif.
"KPK di kuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun," utasnya.
Denny juga menyinggung soal Peninjauan Kembali (PK) Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko atas Partai Demokrat.
"Diduga ditukar guling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA," ungkap Denny.
Baca juga: Mendag Zulkifli Hasan Ingatkan Semangat Inklusivitas APEC dalam Menjalin Kerja Sama Kawasan
Jika Demokrat berhasil "dicopet", istilah Gus Romi PPP, kata Denny, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal.
"Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan," tandasnya.