Helo Indonesia

Lurah Wayhalim Terbukti Tak Netral, Bawaslu Balam Rekom ke KSAN

Nabila Putri - Nasional -> Politik
Senin, 8 Januari 2024 14:18
    Bagikan  
Lurah Wayhalim Terbukti Tak Netral, Bawaslu Balam Rekom ke KSAN

Lurah Wayhalim Siagawanto, Bawaslu Oddy Marsya HP, dan Caleg DPR RI Rahnawati Herdian (Foto Hajim/Helo)

LAMPUNG,HELO INDONESIA.COM -- Lurah Perumnas Wayhalim Siagawanto terbukti tidak netral pada Pemilu 2024. Bawaslu Kota Bandarlampung menemukan bukti adanya alat peraga kampanye (APK) Caleg DPR RI Rahmawati Herdian di kantor kelurahan setempat.

"(Siagawanto) terbukti tidak netral, ada banner di Kantor Kelurahan (Perumnas Wayhalim)," kara Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandarlampung Oddy Marsya JP kepada Helo Indonesia Lampung, Senin (8/1/2023).

Baca juga: Baru 6 Persen Realisasi Identitas Kependudukan Digital di Pesawaran

Sebelumnya, media siber ini mengangkat berita sejumlah aparat menangani banner caleg DPR RI Rahmawati Herdian di kantor kelurahan. Putri mantan dua periode Wali Kota Balam yang juga Ketua Partai Nasdem Lampung Herman HN dan Wali Kota Balam Eva Dwiana.

Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu Bandarlampung meneruskan pelanggaran netralitas ASN Siagawato ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KSAN), Senin (8/1/2024).

Oddy Marsa JP mengatakan pihaknya juga melaporkan Ketua RT 002 DC, Linmas RT 008 Kelurahan Perumnas Wayhalim kepada Wali Kota Eva Dwiana untuk ditindaklanjuti.

Baca juga: Mirza Lihat Prabowo Matang sebagai Pemimpin pada Debat 2 Capres

"Pelanggaran ASN tersebut sudah kami teruskan kepada KASN, selanjutnya menjadi kewenangan KASN sebagai lembaga yang berwenang yang menindak lanjuti," kata Oddy.

Untuk Caleg Rahmawati Herdian mengatakan bahwa tidak ada sanksi yang diberikan kepada caleg Rahmawati Herdian. Sanksi hanya diberikan kepada lurah, RT dan Linmas.

Oddy melanjutkan, pelanggaran netralitas ASN tersebut ditemukan di Kantor Kelurahan Perumnas Wayhalim oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Wayhalim, Rabu (15/12/2023). (Hajim)