Helo Indonesia

Debat Perdana Capres dan cawapres di Gelar di Kantor KPU

Drajat Kurniawan - Nasional -> Politik
Kamis, 30 November 2023 19:07
    Bagikan  
KPU akan gelar debat capres-cawapres
screenshot of youtube

KPU akan gelar debat capres-cawapres - dalam debat terdapat 6 segmen

HELOINDONESIA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana akan menggelar lima debat calon presiden dan calon wakil presiden peserta Pilpres 2024. 

KPU baru menetapkan lokasi untuk debat perdana, sedangkan lokasi empat debat lainnya masih dalam pembahasan.

Untuk lokasi debat perdana akan diselenggarakan di Kantor KPU RI, Jakarta, pada 12 Desember 2023.

"Kami akan mempersiapkan semuanya," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (30/11).

Adaoun debat kedua dijadwalkan pada tanggal 22 Desember 2023, debat ketiga pada tanggal 7 Januari 2024, debat keempat pada tanggal 21 Januari 2024, dan debat terakhir pada tanggal 4 Februari 2024. "Dari kelimanya, pelaksanaan debat akan dimulai pada pukul 19.00 WIB," kata Hasyim.

Baca juga: Timnas AMIN Endus Potensi Kecurangan, KPU Belum Rilis Jadwal Debat

Debat capres-cawapres dapat dibagi menjadi enam segmen. Segmen pertama yaitu pembukjaan, pembacaan tata tertib, dan penyampaian visi, misi, dan program kerja.

Kemudian, segmen kedua hingga kelima akan berfokus pada pendalaman visi, misi, program kerja, tanya jawab, dan sanggahan; serta segmen terakhir adalah penutup.

Debat capres-cawapres akan ditayangkan secara langsung di stasiun TV nasional dengan total durasi 150 menit. Rinciannya, 120 menit untuk segmen debat dan sisanya untuk iklan.

Tema debat akan merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945, dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

Baca juga: Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan Gelar 5 Kali Debat Capres-Cawapres, Terdapat 6 Segmen

Penetapan tema dilakukan setelah berkoordinasi dengan pasangan calon dan/atau tim kampanye pilpres. Tema spesifik setiaop debat capres-cawapres itu disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya.

Berdasarkan Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1), debat akan dilakukan sebanyak tiga kali untuk calon presiden dan dua kali untuk calon wakil presiden. Namun, KPU masih dapat mengubah jumlah debat tersebut atas koordinasi dengan DPR.