Helo Indonesia

Jaga Moralitas di Pilpres 2024, Tokoh Agama Hingga Akademisi Bakal Ajukan Gugatan ke Bawaslu

Drajat Kurniawan - Nasional -> Politik
Rabu, 15 November 2023 21:45
    Bagikan  
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana
Foto : Tangkapan Layar

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana - (Instagram)

HELOINDONESIA.COM - Tokoh agama, aktivis, budayawan, hingga akademisi akan mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) terkait adanya pelanggaran administrasi pemilu. Hal itu dilakukan sebagai upaya menjaga moralitas dalam kontestasi Pilpres 2024.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telakh menyatakan adanya pelanggaran etika berat kode etik dan perilaku hakim dalam proses pembuatan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

Kuasa hukum pelapor, Denny Indrayana mengatakan, Pilpres 2024 harus dikawal dan diselamatkan dari beban kesalahan moralitas akibat skandal Mahkamah Keluarga. 

Sebagai rakyat pemilih yang peduli dengan politik moralitas, yang berlandaskan nilai-nilai kebenaran, bukan semata politik elektabilitas yang hanya hitung-hitungan kemenangan, kata Denny, maka beberapa elemen tokoh agama, masyarakat, aktivis, dan akademisi dengan ini akan terus melakukan pengawalan kritis atyas proses Pilpres 2024.

Baca juga: Denny Indrayana Sebut Deklarasi Gibran Sebagai Cawapres Prabowo Akan Digelar Minggu Pagi

"Termasuk dalam waktu dekat kami akan mengajukan laporan pelanggaran administrasi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," kata Denny dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/11/2023).

Menurutnya, para tokoh dan ahli yang sudah bergabung adalah Abraham Samad, Anita Wahid, Busyro Muqoddas, Butet Kartaredjasa, Danang Widoyoko, Erros Djarot, Faisal Basri, Franz Magnis Suseno, Goenawan Mohamad, Julius Ibrani, Sulistyowati Irianto, Usman Hamid, dan Wanda Hamidah. 

Sedangkan yang bergabung sebagai ahli adalah Bivitri Susanti, Feri Amsari, Susi Dwi Harijanti, Titi Anggraini, dan Zainal Arifin Mochtar.

Baca juga: Demokrat Siap Bela Denny Indrayana yang Masuk Penyidikan di Bareskrim Terkait Dugaan Hoaks Putusan MK

Denny mengungkapkan, pengajuan laporan sebagai bentuk tanggung jawab agar proses Pilpres 2024 berjalan di atas koridor moral dan dilaksanakan bukan hanya netral, tetapi jujur dan adil, jauh dari praktik politik uang dan politik curang, sebagaimana ditegaskan dan diamanatkan oleh konstitusi.

"Pada saat yang sama, kami juga mendorong agar Mahkamah Konstitusi segera memutuskan permohonan uji formil dan materiil yang sekarang terdaftar dan kembali menyoal konstitusionalitas Putusan 90, ataupun syarat umur capres-cawapres," pungkasnya.