Helo Indonesia

Demokrat dan Gerindra Akan Panggil Bacaleg yang Akan Dicoret Bawaslu Pesawaran

Nabila Putri - Nasional -> Politik
Selasa, 17 Oktober 2023 14:57
    Bagikan  
Demokrat dan Gerindra Akan Panggil Bacaleg yang Akan Dicoret Bawaslu Pesawaran

Ketua DPC Gerindra Pesawaran Ahmad Rico Julian dan Ketua DPC Demokrat Pesawaran Aries Sandi Darma Putra/Foto: Ist

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Partai politik (parpol) akan memanggil untuk diminta klarifikasi bakal calon legislatif (bacaleg) yang dinyatakan Bawaslu Kabupaten Pesawaran tidak memenuhi syarat (TMS).

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Pesawaran Ahmad Rico Julian mengatakan, pihaknya telah memanggil Syamsu Rizal untuk mengklarifikasi terkait belum adanya surat pengunduran dirinya dari BUMD.

“Sebelum didaftarkan, memang yang bersangkutan mengakui kalau dia bekerja di salah satu BUMD, dan dia siap untuk mengundurkan diri dari BUMD tersebut untuk memenuhi persyaratan pencalonan ini,” kata Rico, Selasa (17/10/2023).

Baca juga: Babinsa Sajikan Kopi Gratis sebagai Media Silaturahmi dengan Warga

Dikatakannya, kalaupun saat ini ada temuan dari Bawaslu Pesawaran terkait tidak adanya surat pengunduran diri, pihaknya akan memanggil kembali yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.

“Saat ini kita serahkan semuanya ke Bawaslu dan KPU, kalau toh memang yang bersangkutan tidak memenuhi syarat, tentunya kita menerima apabila namanya dicoret dari daftar calon tetap (DCT)," kata dia.

“Namun pada dasarnya, meskipun dari dapil VI nama Syamsu Rizal itu dicoret, kami yakin partai Gerindra masih dapat memperoleh dua kursi di Dapil tersebut,” tambahnya.

Baca juga: Polda Lampung Siagakan Pasukan Siber Jelang Pemilu 2024

Terpisah, Ketua DPC Partai Demokrat Pesawaran Aries Sandi Dharma Putra mengatakan, pencalonan Sayuti sebagai anggota dewan telah sesuai dengan PKPU yang berlaku.

“Saya rasa tidak ada masalah ya, kita mencalonkan Bacaleg itu sesuai dengan peraturan yang ada, kita juga sudah klarifikasi kepada pihak Bawaslu dan KPU,” kata Aries.

Diketahui sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran minta pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, untuk mencoret dua nama Bacaleg yang masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS).

Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah mengatakan, pihaknya menemukan ada dua nama Bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS) untuk dimasukan ke dalam daftar caleg tetap (DCT) karena tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 12 ayat 9, 10, dan 11.

Baca juga: Sejumlah Wadah Wartawan Pertanyakan Peruntukkan Balai Wartawan Pesawaran

"Pertama atas nama Sayuti bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Demokrat daerah pemilihan (dapil) IV (Marga Punduh, Punduh Pedada dan Wayratai) yang diduga merupakan mantan narapidana korupsi yang diancam pidana dengan ancaman lima tahun. Namun belum melewati jangka lima tahun setelah selesai menjalankan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan,” kata Fatih, Senin (16/10/2023).

"Lalu satu nama lagi Syamsu Rizal dari Partai Gerindra daerah pemilihan (dapil) VI (Waylima, Kedondong dan Waykhilau) yang diduga merupakan pegawai BUMD, dan sampai saat ini yang bersangkutan belum mengajukan surat pengunduran diri," ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya hari ini sudah mengirimkan surat saran perbaikan kepada KPU Pesawaran agar bisa memperbaiki DCT sebelum tahapan penetapan calon berlangsung.

"Kami meminta kepada KPU, agar bisa mencoret dua nama tersebut dari berkas DCT sebelum masa penetapan, karena mereka berdua ini dianggap TMS,” kata dia. (Rama)