Helo Indonesia

Langgar Aturan, Baleho Politikus Top Dicopot Satpol PP Tanggamus

Nabila Putri - Nasional -> Politik
Senin, 16 Oktober 2023 19:34
    Bagikan  
 Langgar Aturan, Baleho Politikus Top Dicopot Satpol PP Tanggamus

Satpol PP Kabupaten Tanggamus saat menertibkan benner bacaleg (Foto Hadi /Helo)

LAMPUNG,HELOINDONESIA.COM -- Baliho partai politik (APS) para politikus top nasional, provinsi, hingga kabupaten yang masih menjabat termasuk yang dicopot Satpol PP Kabupaten Tanggamus karena pemasangannya menyalahi peraturan mulai Senin (16/10/2023).

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus menertibkan baliho APS jelang Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Perda setempat dan PKPU.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Baca juga: Bapak Rudapaksa Anak Tirinya Sejak SD Hingga Hamil di Usia 16 Tahun

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Sigit Triyono mewakili Kasat Satpol PP Kabupaten Tanggamus Alkad Alamsyah mengatakan, penertiban APS dilakukan untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan serta kenyamanan masyarakat. 

Penindakan dilakukan selama masa sosialisasi dan pendidikan politik jelang Pemilu 2024. "Baliho yang ditempatkan secara sembarangan dan melanggar aturan termasuk di pohon, tiang listrik, dan juga fasilitas umum akan ditertibkan," ucapnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tanggamus Najih Mustofa mengatakan APS yang diperbolehkan selama tahapan sosialisasi dan pendidikan hanya boleh sesuai aturan tanpa ada ajakan untuk memilih dan tetap berprinsip tidak menggangu ketertiban umum.

Baca juga: Kebakaran Hari ke-4 TPA Bakung, Polresta Terjunkan Water Canon

Najih melanjutkan, APS  yang ditertibkan akan disimpan di kantor Satpol PP Kabupaten Tanggamus dan dapat diambil oleh partai politik.

"Baliho yang diturunkan memang selain belum memasuki waktu yang ditentukan, juga secara konten melanggar karena memuat unsur kampanye seperti citra diri dan atau ajakan mencoblos dengan lambang nomor," katanya.

Dia mengharapkan masyarakat dapat mendukung tindakan penertiban APS tersebut. (Hadi Haryanto)