Tidak Ikuti Aturan, PT KJP akan Melakukan PHK Terdesak

Kamis, 6 Juli 2023 20:26
(Foto Rohman/Helo Ini Lampung)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, undang pihak manajemen Perusahaan PT Komering Jaya Perdana (KJP).

Undangan tersebut terkait soal kesalahpahaman antara security PT KJP di Tiyuh (Desa) Panaragan Kecamatan Tulangbawang Tengah (TBT) Kabupaten Tubaba, dengan pihak Outsourcing atas pengalihan tugas.

Dikatakan sekretaris Disnakertran Tubaba, Erwin bahwa, terkait dengan masalah yang terjadi terhadap lima karyawan keamanan PT KJP di Panaragan, menjadi perhatian pemerintah.

"Kita telah melakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan, dan hari ini mereka hadir untuk klarifikasi permasalahan yang terjadi. Menurut mereka (perusahaan) hal tersebut merupakan bentuk pembinaan kedisiplinan dari perusahaan terhadap karyawannya." kata Erwin saat ditemui di Kantornya.

Baca juga: Tewasnya 7 Pekerja di Az Zahra, Komisi V DPRD Lampung Lihat Ada Kelalaian dan Tak Adanya K3

Menurut Erwin, perusahaan KJP akan memindahkan kelima karyawan keamanan perusahaan tersebut ke KJP Terbanggi di Kabupaten Lampung Tengah.

"Menurut pihak perusahaan, kemungkinan mereka bisa balik lagi nantinya, disana semua fasilitas di siapkan oleh perusahaan. Sesuai banyak juga karyawan yang bekerja disana asal dari Tubaba. Oleh karenanya pihak perusahaan meminta agar kelima karyawan ini dapat menerima keputusan yang telah dibuat perusahaan sesuai dengan aturan." kata Erwin

Personalia KJP Ajis saat di konfirmasi media

Lanjut Sekretaris Disnakertrans itu, pihak perusahaan juga mengungkapkan, alasan pihak perusahaan melakukan pembinaan tersebut terkait kedisiplinan sesuai hasil audit internal yang menyatakan kelima karyawan tersebut melanggar aturan.

"Pelanggarannya seperti, belum kerja tapi mereka telah mengisi absen terlebih dahulu." kata Erwin

Dijelaskan Erwin, terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja, pihak perusahaan KJP belum siap melakukannya.

Baca juga: Hanan Rozak dan Ismet Roni Diusulkan Bacabup Tulangbawang dari Golkar

"Namun apabila tidak ada titik temunya, mereka akan melakukan PHK terdesak yang artinya kelima karyawan tersebut tidak akan mendapatkan uang pesangon, dan ini berdasarkan perjanjian awal antara karyawan dan perusahaan. Disnaker Tubaba sebagai penengah permasalahan ini akan memanggil kelima karyawan keamanan tersebut. Kalau bisa diterima dulu penawaran kerja yang disampaikan oleh pihak perusahaan, Namun, jika memang mereka masih bersikuat, Maka kita akan membuat Surat pengajuan ke provinsi agar Dapat ditindaklanjuti oleh PHI." kata Erwin

Sementara itu, saat akan diwawancarai media manajemen Perusahaan PT KJP, sempat bergegas meninggalkan kantor Disnakertrans Tubaba, namun media tetap berhasil mengkonfirmasi atas undangan Disnakertrans Tubaba.

"Jadi kami hadir atas panggilan dari Disnakertran Tubaba, untuk mengklarifikasi masalah yang terjadi di PT KJP. Kami hanya menjelaskan bahwa ini hanya bentuk pembinaan terhadap kelima karyawan keamanan tersebut. Dan untuk selanjutnya silahkan konfirmasi kepada pihak Disnaker." Kata Aziz Personalia. (Rohman).

Berita Terkini