Helo Indonesia

Acungkan Celurit, Warga Sukamenanti Kedaton Pertahankan Tanah Makam

Nabila Putri - Nasional -> Peristiwa
Minggu, 3 September 2023 14:08
    Bagikan  
Acungkan Celurit, Warga Sukamenanti Kedaton Pertahankan Tanah Makam

(Foto Helo Indonesia Lampung)

LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Sekitar 1200 lebih warga bertekad mempertahankan tanah wakaf makam yang dikliem milik seorang pengusaha sekaligus mendeklarasikan wadah Forum Masyarakat Sukamenanti Bersatu FMSB, Kelurahan Sukamenanti, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung.

Dengan penuh semangat sambil mengacungkan arit dan alat bersih-bersih lainnya, mereka menyatakan tekad dan mendeklarasikan FMSB setelah gotong royong membersihkan pemakaman dan sekitarnya pada Minggu (3/9/2023) di samping Masjid Al Amin.

Ketika seseorang mengatakan Masyarakat Sukamenanti bersatu, massa menjawab sambil mengacungkan celurit dan golok: Lawaaan ... lawaaan ... lawaaan ... Allohuakbar!

Selain ribuan warga, ada 10 ketua RT, Habibie Kaling 1, Andi RT 04 LK 1, Waryanto RT 03 LK 1, Reni RT 02 LK1, Suripto RT 01 LK 1, Oni Exman Kaling 2, Simhadi RT 01 LK 2, Suparno RT 02 LK 2, Aisyah RT 03 LK 2, Didi Risdiyanto RT 04 LK 2, Amsari RT 05 LK 2, Suwito RT 06 LK 2.

Lainnya, Saipul (LPM), H.Warsono (pengurus makam), H. Suparji (ketua Masjid Darusalam, Hasby (tokoh masyarakat), Loko (tokoh masyarakat), dll. Mereka membulatkan tekad mempertahankan lahan makam. "Alhamdullilah, warga kompak," kata Apriyandi, warga setempat.

Baca juga: Herman HN Langsung Ganti Baleho Bergambar Anies-Cak Imin

Warga dan aparat kelurahan mempercayakan dua advokat dari Persatuan Advokasi Indonesia (Persadin), Muhamad Ilyas, SH dan Syech Hoed Ismail, SH, memimpin FMSB dan mempertahankan lahan wakaf makam total seluas kurang lebih 4934 meter2.

"Tak hanya bagaimana mempertahankan lahan wakaf sebagai hibah untuk makam, FMSB juga akan menjadi pendamping wadah berbagai urusan kemasyarakat Kelurahan Sukamenanti," ujar Ilyas yang juga aktivis dan mantan penggiat LBH Bandarlampung.

Lahan makam itu sendiri telah memiliki sertifikat lewat pembuatan sertifikat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) berdasarkan surat keterangan waris tanah wakaf, yakni Masgimin (66), Supartiyem (75), dan Kartini (75).

Kisahnya berawal dari tahun '50-an, Kasam Gareng dan tiga rekannya. menghibahkan lahan 4934 meter2 buat pemakaman warga Kelurahan Sukamenanti, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung.

Tak semua lahan rata, 1500-an meter miring "90-an derajat. Karena makam sudah penuh, warga Sukamenanti gotongroyong menimbun hingga 400-an truk agar rata untuk rumah masa depan 12 ribuan warga setempat.

Baca juga: Bila Memang Harus Berpisah Aku Akan Tetap Setia

Warga pun bergotongroyong menata pemakaman dengan jalan setapak, tempat parkir mobil ambulan, hingga disiapkan tanaman bunga untuk peziarah, dan ada beberapa jenazah yang sudah dimakamkan di lokasi itu.

Tiba-tiba muncul masalah, 20 Maret lalu, seorang pengacara top meminta ahli waris Kasam Gareng, yakni Misgimin Ajib, SP, untuk klarifikasi atas 1.138 meter2 lahan pemakaman yang telah dibenahi warga tersebut.

Misgimin tercengang, bagaimana bisa lahan pemakamam yang telah dihibahkan tahun '50-an oleh orangtuanya dan tiga lainnya yang semuanya sudah wafat tiba-tiba dinyatakan milik seorang pengusaha.

Tanah wakaf itu diperkuat lagi lewat Surat Keterangan Kewarisan pada tahun 2019 untuk pembuatan sertifikat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) oleh tiga ahli waris, yakni Masgimin (66), Supartiyem (75), dan Kartini (75).

Baca juga: KPU dan Pemkot BL Gelar Jalan Sehat, Pesannya Jangan Golput

Surat Keterangan Kewarisan itu diketahui dan dicap Camat Kedaton Eman Riady dan Lurah Sukamenanti Iryazima dan juga ditandatangani keturunan para tetua warga setempat.

Oleh karena itu, warga, terutama para tokoh, tetua setempat, bak disambar petir mendengar kabar tersebut. Mereka resah tiba-tiba ada yang mengaku pemilik lahan pemakaman yang viuwnya melihat Kota Bandarlampung.

Kliennya, sang pengusaha membeli lahan dari NH pada 6 April 2005. Menurut sang advokat, tanah itu merupakan tanah wakaf yang telah diberikan Misgimin kepada Suparman, bekas kaur Kelurahan Sukamenanti.

Cerita tersebut dibantah ahli waris. "Saya tak pernah menghibahkan lahan yang sudah diberikan orangtua kami buat pemakaman warga sejak tahun '50-an," katanya kepada Helo Indonesia Lampung, Kamis (8/6/2023). (HBM)