Helo Indonesia

Uji Coba Razia Emisi Akan Dimulai Jumat Besok, Berikut 5 Titik Lokasinya

Kamis, 24 Agustus 2023 20:47
    Bagikan  
Uji emisi kendaraan bermotor.
Doc/ Berita Jakarta

Uji emisi kendaraan bermotor. - Uji coba razia eji emisi di Jakarta digelar Jumat (25/8).

HELOINDONESIA.COM - Meski penerapan secara resminya baru akan diberlakukan mulai 1 September 2023 mendatang, namun Satgas gabungan uji emisi akan melakukan uji coba razia emisi mulai Jumat (25/8) besok.

"Jumat, 25 Agustus sebagai operasi pra-razia," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dalam keterangannya, Kamis (24/8).

Satgas uji emisi yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dan Komando Garnisun Tetap I /Jakarta akan disebar di 5 titik di Jakarta.

Baca juga: Keren, Kapal Futuristik Ini Jadi Kapal Pertama di Dunia yang Berlayar Tanpa Menghasilkan Emisi

Ke lima titik lokasi itu berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara, Taman Anggrek, Jakarta Barat, Terminal Blok M, Jakarta Selatan, dan Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.

Asep menyebut, dalam razia uji coba ini, pengendara yang tidak lolos uji emisi tidak akan diberi sanksi tapi ditegur.

Asep menjelaskan, secara resmi, pelaksanaan razia kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi di wilayah Jakarta, akan mulai diberlakukan 1 September 2023.

Razia ini merupakan penegakan hukum Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Tidak Ada Awan, Pemprov DKI Kesulitan Turunkan Hujan Buatan untuk Kurangi Polusi Udara di Jakarta

Ia mengatakan razia ini adalah salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mengurangi polusi udara secara signifikan.

“Setelah kami menggalakan uji emisi diinternal kami, dan semuanya sudah melaksanakan. Kita mulai bergegas untuk menggalakan ini kepada seluruh masyarakat Jakarta agar emisi dari sumber bergerak ini dapat dikendalikan,” ujarnya.

Uji emisi berkala dengan standar Euro 2 dapat menurunkan rata-rata 1,6 mg/m3 dan maksimum 5,7 mg/m3 konsentrasi udara ambien dan berkontribusi sebesar 32% terhadap target penurunan emisi 2030.

Baca juga: Solusi Atasi Polusi, Pemerintah Diminta Tindak Tegas Perusahaan Yang Tidak Mengolah Limbah

Asep menghimbau kepada seluruh masyarakat Jakarta agar segera melakukan uji emisi di bengkel-bengkel yang memiliki alat uji emisi sudah memenuhi standar.

Di Jakarta sudah ada 341 bengkel mobil, dan 108 bengkel motor yang siap melaksanakan uji emisi ini.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan razia ini nantinya akan memberlakukan sanksi mulai dari teguran hingga penilangan.

“Kami akan ikut serta andil di mana polusi di Jabodetabek ini bisa menurun, salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai dengan ketentuan, khususnya yaitu mengenai emisi gas buang,” kata Latif di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (23/8).

Baca juga: Kualitas Udara di Jabodetabek Sangat Buruk, PKS Desak Pemerintah Serius Atasi Polusi di Jakarta

“Tahapan-tahapan ini tentunya yang akan kami lakukan dari nanti sosialisasi, teguran, sampai dengan mungkin penilangan,” tambah dia.

Untuk sanksi berupa denda, Latif menyebut pengendara yang kendaraannya tidak lolos uji emisi akan dikenai denda sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu.

“Untuk sepeda motor Rp 250 ribu, roda empat Rp 500 ribu tilangnya, denda maksimal,” ucap Latif.