Helo Indonesia

Temui Jokowi, Pimpinan MPR Bahas Amandemen UUD 1945 untuk Tambahkan Kata Udara di Pasal 33

Winoto Anung - Nasional -> Peristiwa
Kamis, 10 Agustus 2023 05:00
    Bagikan  
Jokowi, Pimpinan MPR
X / @jokowi

Jokowi, Pimpinan MPR - Presiden Jokowi saat menerima Pimpinan MPR, di Istana Merdeka, Jakarta. (Foto: / X / @jokowi)

HELOINDONESIA.COM - Presiden Jokowi telah menerima pimpinan MPR di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 9 Agustus. Menurut Presiden, pertemuan untuk membahas sidang Tahunan MPR dan sidang bersama DPR dan DPD RI.

“Dalam pertemuan tadi, kami membahas antara lain mengenai persiapan Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR dan DPD RI dalam bulan Agustus ini,” tulis Presiden Jokowi di X (Twitter).

Sementara itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan pertemuan ini dilakukan untuk membahas sidang tahunan MPR RI yang akan digelar 16 Agustus 2023 hingga peluang amendemen UUD 1945.

"Ya, rutin saja. Tapi beberapa hal yang perlu diantisipasi yang dikatakan tentang tahun politik, kemudian pentingnya perubahan konstitusi juga dimungkinkan pada periode ini," kata Bamsoet.

Baca juga: Harry Maguire, Kapten Tim MU Itu Akhirnya Dijual ke West Ham

Bamsoet menyatakan UUD 1945 penting untuk diamendemen lantaran zaman sudah berubah. Ia pun menargetkan amendemen itu bisa dilakukan pada tahun depan. "Karena UUD kita harus terus-menerus menyesuaikan perubahan kemajuan zaman," tambahnya.

Menurut Bamsoet, salah satu poin krusial amendemen UUD 1945 yaitu terkait Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi,

'Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat'. Bamsoet menjelaskan, pasal itu harus disempurnakan dengan memasukkan diksi 'udara'.

Baca juga: Ajukan Tawaran Menggiurkan, Bayern Tinggal Selangkah Lagi Datangkan Harry Kane

"Kita mencatat di pasal 33 itu sumber daya alam dikuasai negara. Tapi angkasa, udara belum masuk dalam konstitusi kita," ujarnya.

Bukan hanya itu, politisi Partai Golkar itu menyatakan, pertemuan dengan Jokowi juga membahas soal Pemilu 2024. Menurutnya, penyelenggaraan pemilu harus berjalan damai.

Sementara itu, sebelumnya Wakil Ketua MPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan, MPR membuka peluang untuk mengusulkan amendemen UUD untuk membuat aturan penundaan pemilu di masa darurat.

Baca juga: Terbukti Aniaya Sesama ASN, Pelaku Bisa Dipecat

Menurut dia, usulan itu tidak terkait penundaan Pemilu 2024 dan kontestasi akan berjalan sesuai jadwal. Arsul Sani mengaku, pihaknya akan mengusulkan wacana tersebut dalam sidang tahunan MPR pada Rabu, 16 Agustus mendatang.

Arsul mengakui wacana itu mulai jadi pembahasan di internal lembaganya dalam beberapa waktu terakhir menyusul pengalaman saat pandemi 2020 lalu.

 Sebab, kata Arsul, UUD yang berlaku saat ini belum mengatur soal penundaan pemilu di masa darurat seperti pandemi. Menurutnya wacana penundaan pemilu di masa darurat harus menjadi diskursus bersama. (**)

(Winoto Anung)