LAMPUNG, HELOINDONESIA.COM - Kepala Inspektorat Provinsi Lampung Ir. Freddy SM, MM mengatakan jika memang terbukti terjadi penganiayaan antar-ASN BKD Provinsi Lampung akan diproses secara hukum. Untuk sanksinya, ada aturannya, bisa saja pemecatan, katanya.
Hal senada dikatakan Plh Kominfotik Ahmad Saifullah. Jika terbukti terjadi pemukulan, sanksinya bisa saja pemecatan, ujarnya didampingi Ketua IKAPTK Lampung Sulpakar dan Kepala Badan BKD Lampung Meisari Kartika Putri di Kantor BKD setempat, Rabu (9/8/2023).
"Kita akan panggil pihak-pihak yang bertikai, apalagi sudah ada salah satu keluarga korban melaporkan penganiayaan ke pihak kepolisian," ujar Freddy kepada Helo Indonesia Lampung, Rabu (9/8/2023).
Baca juga: Polisi Proses Penganiayaan Alumni IPDN, Keluarga; Tak Ada Perdamaian
Ditegaskannya,"Tidak benarlah sesama alumni IPDN sampai mengeroyok kawan sendiri." Seharusnya sesama ASN jebolan IPDN saling jaga dan saling menghargai satu sama lain, kata Fredy.
Meisari berjanji tak akan menutup-nutupi kasus ini, proses hukum tanpa harus menutup-nutupi namun tetap menggunakan asas praduga tak bersalah. Pihaknya masih mencari informasi siapa saja yang menjadi korban penganiayaan. (Hajim)
